Kamis, 26 April 2012

HUKUM DAGANG (KUHD)

Pengertian Hukum Dagang

Hukum dagang adalah hukum yang tibuk dari lapangan sebuah perusahaan. Yang dimana didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.

Secara Singkat Perkembangan Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga  di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.


  1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

  1. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

  1. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Seorang pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi perusahaan yang dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1.    Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
2.    Pembantu di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner ).
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
  1. Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
  2. Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
  3. Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )

  1. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.    Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
b. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.    Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.    Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.    Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

  1. Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau      sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
3. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
4. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
5. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero).

6.  Perseroan Terbatas

perseroan terbatas merupakan badan hukum yang berdiri sendiri diatur berdasarkan undang-undang.karena statusnya berbentuk badan hukum.berarti perseroan terbatas mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan perorangan atau firma.tanda-tanda yang penting dari perseroan terbatas antara lain:

a. Badan hukum yang perpisah (separate legal existence)

perseroan terbatas dapat memperoleh,mempunyai dan menjual kekayaan atas namnya sendiri.berarti ia dapat mengadakan kontrak-kontrak,mempunyai hutang-hutang selama aktivitasnya masih berada di dalam batas-batas anggaran dasar dan akte perusahaan (article of incorporation).

b.hak  pemilikan yang dapat dipindahkan (transferable units of owner-ship)

hak pemilikan atas perseroan terbatas dapat terdiri dari beberapa kelompok yang dapat dipindah-pindahkan yang dinamakan saham.karena itu pemegang saham (stock holder) dapat memperjual belikan saham-sahamnya.pembelian atau penjualan saham-saham ini tidak akan mngganggu jalanya aktiitas perusahaan.

7. Koperasi

bagi masyaharakat indonesia,koperasi sudah tidak asing lagi karena sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa inggris coperation terdiri dari dua suku kata :

- co yang berarti bersama
- operation = bekerja

jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

pengertian-pengertian pokok tentang koperasi :
  1. merupakan perkumpulan orang-oramg trmasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dantujuan yang sama.
  2. menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. keruhian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
8. Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,keagamaan,dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan tertentu.

pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :

1. Pengadilan negeri
pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.

2.Kejaksaan
kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada perngadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktubyang tertentu.

3. Akuntan publik
laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan oleh akuntan publik yang memiliki izizn menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.

syarat pendirian yayasan

1.yayasan terdiri ataspembina oengurus dan pengawas
2.yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih eengan memisahkan sebagai harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
3.pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa indonesia
4.yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat

9. Badan usaha milik negara (BUMN)

badan usaha milik negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalanya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintahan.status pegawai badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu perjan,perum,dan persero.

diindonesia,badan usaha milik negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleah negara republik indonesia.BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk mnyediakan barang atau jasa bagi masyharakat.

pada beberapa BUMN di indonesia pemerintah telah melakukan perubahan mndasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi petusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik.contohnya adalah PT.telekomunikasi indonesia.tbk.

sejak yahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengolaanya oleh kemnetrian BUMN,yang dipimpin oleh seorang menteri negara BUMN.

Sumber :
  1. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-dagang-4/)

1 komentar:

  1. wah, jadi seperti itu ya, makasih gan artikelnya.
    Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
    saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
    Semoga bermanfaat.

    BalasHapus