Kamis, 26 April 2012

REFORMASI KEBIJAKAN HARGA PRODUSEN DAN DAMPAKNYA TERHADAP DAYA SAING BERAS

REFORMASI KEBIJAKAN HARGA PRODUSEN DAN DAMPAKNYA TERHADAP DAYA SAING BERAS

Kebijakan harga melalui jaminan harga dasar dapat memperkecil risiko dalam berusahatani, karena petani terlindungi dari kejatuhan harga jual gabah/beras di bawah ongkos produksi, yang sering terjadi dalam musim panen raya.1,2,3) Manakala risiko suatu usaha dapat ditekan sekecil mungkin, maka ketersediaan beras dari produksi dalam negeri lebih terjamin4. Ketersediaan beras dari produksi dalam negeri menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat ketahanan pangan dalam situasi pasar beras internasional masih mencirikan pasar tipis (thin market) dan pasar sisa (residual market). 4,5,6)
Kebijakan harga gabah/beras untuk produsen dapat terlaksana karena adanya pengadaan, dalam hal ini BULOG sebagai lembaga pengesekusi. Pengadaan gabah/beras dapat terealisasi karena adanya mekanisme penyalurannya. Penyaluran beras pengadaan tersebut akan terhambat apabila kualitas gabah/beras tetap rendah.4,7,8,9) Kualitas gabah dan beras adalah salah satu kunci daya saing industri padi dan beras nasional10. Oleh karena itu, kebijakan harga dan insentif pendukung lainnya perlu dirancang untuk saling memperkuat keterkaitan tersebut, sehingga mampu memperkuat industri primer (padi) dan industri sekunder (beras).11,12)

I. KEBIJAKAN HARGA UNTUK PETANI DAN PERAN PENGADAAN BULOG
Kebijakan harga dan non-harga buat komoditas pangan telah lama dikenal dalam literatur ekonomi pertanian. Namun, kebijakan harga bagi kepentingan petani padi dan beras pertama sekali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1969. Sejak itu, kebijakan harga dan non-harga dilaksanakan secara bersamaan, sehingga Indonesia mampu meningkatkan produksi gabah yang tinggi.8,17,18)
Pemerintah mendorong petani untuk meningkatkan produksi melalui program bimbingan massal (BIMAS) pada pertengahan 1960an. Pada awalnya, pemerintah mendorong petani untuk meningkatkan produksi padi melalui kebijakan non-harga, seperti memperkenalkan varietas unggul padi, pemupukan, pemberantasan hama dan penyakit, perbaikan pengairan, dan perbaikan teknik pertanian. Namun kebijakan non-harga saja ternyata belum cukup ampuh untuk mendorong petani meningkatkan produksi, karena harga gabah/beras yang diterima petani seringkali di bawah biaya produksi.2,8,18,19)
Dukungan pemerintah terhadap kebijakan harga berbeda antara di era reformasi dibandingkan dengan era orde baru (ORBA), terutama terkait dengan desentralisasi, peran teknokrat yang sangat rendah dan sebaliknya politikus.

1.1. Kebijakan Harga di Era Pemerintahan ORBA 
Pada era ORBA, pemerintah menetapkan harga gabah dan beras dengan instrumen harga dasar. Pemerintah melalui BULOG melakukan pengadaan gabah/beras, yang pada tahun-tahun tertentu seperti yang terjadi pada era swasembada pertengahan 1980an, melebihi jumlah penyaluran untuk menjaga harga gabah dan beras tidak jatuh di bawah harga dasar.
Penetapan harga dasar ditentukan oleh berbagai variabel dan formula. Formula yang dipakai untuk itu berubah dari waktu ke waktu. Awalnya harga dasar mengacu pada rumus tani, yaitu harga per kg gabah kering simpan (GKS) sama dengan harga per kg urea.

1.2. Kebijakan Harga di Era Pemerintahan Reformasi
Pemerintah di era reformasi menata ulang kebijakan harga yang terabaikan dalam periode 1997-2000. Pada waktu itu, pemerintah terpaksa menempuh liberalisasi pasar beras yang radikal, karena “tekanan” lembaga donor.24 Pada akhir tahun 2001, pemerintah berhasil menata ulang kebijakan perberasan nasional.
Perubahan harga dari harga dasar (HD) menjadi harga dasar pembelian pemerintah (HDPP) tertuang dalam diktum ketiga Inpres No. 9/2001 tentang penetapan kebijakan perberasan dan berlaku sejak 1 Januari 2002. Inpres perberasan di era reformasi lebih komprehensif, mencakup kebijakan harga dan non-harga, kebijakan perdagangan, stok publik, serta subsidi beras terarah (targeted).8,12) Inpres kebijakan perberasan tersebut diperbaharui hampir setiap tahun. Sejak 2005, istilah HDPP diganti menjadi harga pembelian pemerintah (HPP).

1.3. Harga Gabah dan Pengadaan BULOG
Harga gabah di tingkat produsen dan pengadaan BULOG berkorelasi positif, yaitu 0,547 pada musim panen gadu, 0, 358 pada musim panen paceklik, dan 0,018 pada musim panen raya. Harga gabah ditentukan oleh musim panen padi, yaitu rendah pada musim panen raya dan tinggi di musim paceklik. Volume pengadaan gabah/beras BULOG juga berkaitan erat dengan musim panen dan harga gabah/beras di pasar.9,30,31)

II. KEBIJAKAN HARGA DAN HAMBATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI BERAS
Industri padi adalah industri primer, yang terus didorong pengembangannya oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan harga dan non-harga. Namun di pihak lain, industri beras khususnya industri penggilingan padi belum kokoh dalam mendukung industri primer, karena minimnya sentuhan kebijakan pemerintah. Hal inilah yang telah mempengaruhi kualitas, harga, dan daya saing beras Indonesia.
PERPADI34 melaporkan bahwa jumlah penggilingan padi dewasa ini 109 ribu unit, didominasi oleh penggilingan padi skala sederhana dan kecil sebesar 95% dari total kapasitas giling. Sisanya 5% adalah pangsa penggilingan padi skala besar. Umumnya penggilingan padi skala sederhana dan kecil merupakan investasi pada akhir tahun 1960an sampai awal tahun 1980an. Pada waktu itu, pemerintah membatasi perkembangan unit penggilingan padi skala besar agar unit penggilingan padi skala kecil yang umumnya dimiliki oleh swasta pribumi mampu bersaing dalam struktur pasar gabah/beras yang oligopoli.19)

Kondisi teknologi unit penggilingan padi skala kecil yang sudah tua menjadi penyebab merosotnya kualitas beras, tingginya kehilangan hasil pada kegiatan pengeringan dan penggilingan.35,36,37,38) Investasi untuk pengembangan penggilingan padi modern berjalan sangat lambat di Indonesia.1,26)
Perhatian pemerintah terhadap industri penggilingan padi amat minim. Skim kredit untuk keperluan tersebut dan kebijakan fiskal belum mendukung modernisasi industri penggilingan padi. Hal ini ditambah dengan HPP yang dinaikkan hampir setiap tahun, namun “ditekan rendah” bagi pelaku industri pengolahan. Pada tahun 2006, misalnya, HPP untuk gabah kering panen (GKP) naik 30%, sedangkan HPP gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan naik 27%, sedangkan kenaikan HPP beras 0%.
Rasio harga beras terhadap harga GKP yang ditetapkan pemerintah memperlihatkan hal yang sama. Rasio harga beras terhadap GKP pada tahun 2003 sebesar 227%, menurun menjadi 210% pada tahun 2005, merosot lagi menjadi 192% sejak tahun 2009. Semakin rendah rasio tersebut, semakin kurang berminat produsen untuk memperbaiki kualitas beras dan menerapkan teknologi baru.
Kenaikan yang tidak proporsional itu telah mengakibatkan sebagian industri penggilingan padi, terutama skala kecil, merugi. Majalah PADI39 melaporkan 25-30% unit penggilingan padi tidak beroperasi, terutama penggilingan padi skala kecil/sederhana yang umumnya adalah usaha kecil menengah (UKM).

111. LIBERALISASI PERDAGANGAN BERAS

Indonesia telah lama terlibat dalam berbagai perjanjian perdagangan produk pertanian dan non-pertanian di tingkat multilateral, regional, dan bilateral.42,43,44,45,46)

3.1. Perdagangan Multilateral

Indonesia ikut aktif dalam negosiasi di Putaran Doha WTO yang dimulai sejak akhir 2001 dan belum membuahkan kesepakatan hingga sekarang. Indonesia masuk dalam kelompok G-33, kelompok negara berkembang yang memperjuangkan sejumlah produk pertanian menjadi special product (SP), dan mengajukan perlindungan sementara melalui special safeguard mechanism (SSM).24,43)
Beras adalah salah satu komoditas pangan yang akan dimasukkan sebagai SP, sehingga tingkat liberalisasinya tidak terlalu besar dari yang telah diikat (bound) pada perundingan sebelumnya. Indonesia menuntut mekanisme perlindungan yang efektif melalui SSM untuk beras dan sejumlah produk pertanian lainnya. Perlindungan khusus ini juga akan punya batas waktu seperti halnya SP.24,43)

3.2. ASEAN FTA (AFTA) dan ASEAN China FTA (ACFTA)

Indonesia juga ikut aktif dalam berbagai perjanjian perdagangan regional, salah satu yang terpenting adalah AFTA. Negara ASEAN-6 telah berkomitmen dalam kerangka common effective preferensial tariff scheme (CEPT) untuk menghilangkan hambatan perdagangan dan menurunkan tarif impor semua produk ke tingkat 0-5% pada tahun 2010, kecuali beras dan produk yang masuk dalam kelompok highly sensitive list. Produk pada kelompok terakhir ini45,47) akan diliberalisasi paling lambat 1 Januari 2018.

IV. ARAH DAN FORMULASI KEBIJAKAN HARGA KE DEPAN

4.1. Arah dan Sasaran

Selain produktivitas, industri padi dan beras harus diperkuat dengan memproritaskan pada peningkatan efisiensi melalui pengurangan kehilangan hasil pada tahap pemanenan, perontokan, pengeringan, dan penggilingan gabah.
Kebijakan harga dan non-harga bagi produsen perlu dipertahankan, namun prioritasnya diberikan pada non-harga guna mempercepat peningkatan produktivitas dan efisiensi. Kebijakan harga perlu diubah dari kualitas tunggal atau medium ke multi-kualitas atau kualitas super dan premium, sehingga tercipta insentif untuk mendorong perbaikan kualitas gabah/ beras.
Pengadaan gabah/beras oleh BULOG juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kualitas beras dan gabah, dengan mengimplementasikan kebijakan harga multi-kualitas. Lembaga BULOG harus diperankan dalam memecahkan kebuntuan investasi dalam industri penggilingan modern melalui pengadaan yang berbeda kualitas, dan penyaluran beras.
Selama lima tahun terakhir, beberapa anggota DPR/DPRD, pejabat Pemda, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pakar ekonomi pertanian mengusulkan agar pemerintah menerapkan HPP yang berbeda antar-wilayah. Kalau itu ditempuh maka tidak saja salah urus di lapangan akan lebih tinggi, tetapi juga pengamanan HPP menjadi kurang efektif, dan tidak mampu memecahkan persoalan perbaikan kualitas beras/gabah.26)
Pengalaman dari negara produsen di Asia memberikan keyakinan bahwa hampir tidak ditemui lagi penetapan harga dasar atau HPP dengan kualitas tunggal atau medium yang berlaku sepanjang tahun. Mereka menetapkan tingkat harga dasar atau HPP yang berbeda karena perbedaan kualitas beras, yaitu menurut butir patah, musim panen, dan varietas, seperti yang dilaporkan oleh FAO.48,49)

4.2. Strategi Kebijakan Harga Beras ke Depan

Indonesia juga harus mengimplementasikan kebijakan harga multi-kualitas dengan kombinasi kriteria:
(i) Perbedaan kualitas beras menurut butir patah, yaitu beras patah 5% atau 25%, tanpa butir menir.
(ii) Perbedaan musim panen, yaitu musim hujan atau musim kemarau.
(iii) Perbedaan varietas, yaitu varietas unggul atau varietas lokal/aromatik.
Tingkat HPP untuk butir patah 5%, dipanen pada musim kemarau, dan varietas lokal/aromatik ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan beras berkualitas medium. Kualitas cadangan beras pemerintah (CBP) harus ditingkatkan secara bertahap dari kualitas medium menjadi kualitas premium/super dengan tahapan:
(i) Pada tahun pertama, sepertiga jumlah CBP diisi oleh beras kualitas premium/super, dan
(ii) Pada tahun ketiga, seluruh CBP telah terisi dengan beras kualitas premium/super.

resensi: 

http://www.ekonomirakyat.org/_artikel.php?id=7

PERDAGANGAN PASAR TRADISIONAL TERANCAM

PERDAGANGAN PASAR TRADISIONAL TERANCAM

Sudah banyak kajian yang menyebut pasar tradisional kini mengalami ancaman serius dari masifnya penetrasi dan ekspansi pusat perbelanjaan dan retail modern. Studi UGM, Nielson, SMERU, dan INDEF, mengkonfirmasi menurunnya omset pedagang di pasar tradisional maupun toko-toko lokal. Sayangnya, sampai dengan saat ini belum ada upaya serius dari banyak pihak terutama pemerintah untuk mengantisipasi hal itu.

Baru-baru ini Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY juga melakukan studi dalam konteks Yogyakarta. Secara umum terdesaknya pedagang pasar tradisional atau pebisnis retail lokal, di antaranya dalam bentuk menurunya omset penjualan. Penelitian ini menemukan penurunan rata-rata sebesar –5,9%, namun penurunan yang lebih besar dialami oleh kelompok pedagang dengan aset antara Rp 5-15 juta, Rp 15-25 juta, dan di atas Rp 25 juta, yang masing-masing mengalami penurunan sebesar –14,6%, –11%, dan – 20,5%. Berdasarkan kewilayahan, penurunan omset tertinggi dialami oleh pedagang di kota Yogyakarta dan kabupaten Sleman, masing-masing sebesar – 25,5% dan – 22,9%.

Lebih khusus, penelitian ini juga menemukan bahwa yang paling terkena dampak adalah mereka yang pasokan dagangannya berasal dari industri/pabrikan dan lokasinya berdekatan dengan toko modern. Sementara pedagang yang lebih banyak menjual barang mentah atau produk pertanian atau industri desa cenderung tidak separah kelompok di atas. Penelitian ini mengungkap bahwa pedagang pasar tradisional yang menjual produk pabrikan sebesar 34%, produk pabrikan dan produk desa sebesar 18%, produk impor 3%, dan produk desa sebesar 45%.
Pada tingkat nasional, saat ini 28 ritel modern utama menguasai 31% pangsa pasar ritel dengan total omset sekitar Rp. 70,5 trilyun. Ini artinya bahwa satu perusahaan rata-rata menikmati Rp. 2,5 Trilyun omset ritel/tahun atau Rp. 208,3 milyar/bulan. Padahal kalau ditelusuri omset ritel modern tersebut terkonsentrasi pada 10 ritel inti, yakni minimarket Indomaret dan Alfamart (83,8%), supermarket Hero, Carrefour, Superindo, Foodmart, Yogya, dan Ramayana (75%), dan hypermarket Carrefour (48,7%), Hypermart (22%), Giant (17,7%), Makro (9,5%), dan Indogrosir (1,9%) (Pandin, 2009).
Hal ini kontras dengan ritel tradisional yang memiliki total omset sebesar Rp. 156,9 trilyun namun dibagi kepada sebanyak 17,1 juta pedagang, yang 70%-nya masuk kategori informal. Dengan demikian satu usaha pedagang tradisional rata-rata hanya menikmati omset sebesar Rp. 9,1 juta /tahun atau Rp. 764,6 ribu/bulan.

Perlindungan vs Free fight liberalism

Penetrasi pasar modern secara makro ekonomi tidak saja mengancam pelaku pasar tradisional, tetapi juga pelaku ekonomi pada sektor-sektor lain. Dengan kondisi struktur perdagangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kondisi persaingan usaha di Indonesia makin mengarah pada pola monopoli atau oligopoli sebagai dampak dari pengaruh globalisasi ekonomi (pasar bebas).
Sayangnya, regulasi pada tingkat nasional terkait perdagangan (Perpres No 112/2007 dan Permendag No 53/2008) tidak memiliki kecukupan material dan substansial dalam memberi arah dan model perlindungan dan pengembangan sistem nilai, modal sosial, dan pelaku pasar tradisional. Semangatnya justru lebih mengarah pada persaingan bebas (free fight liberalism). Isi kedua regulasi tersebut lebih mengakomodasi ketelanjuran tatanan perdagangan saat ini di mana telah terjadi dominasi peritel besar daripada memenuhi semangat dan imperasi konstitusional yang terdapat dalam Pasal-Pasal Sosial-Ekonomi Undang-Undang Dasar 1945.
Draft RUU Perdagangan yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR saat ini juga lebih mencerminkan ketertundukan pada kenyataan faktual daripada cita-cita yang ideal (law as a tool of social enginering). Regulasi tersebut hanya melahirkan kebijakan residual, yang menjadikan pelaku pasar tradisional tetap akan sebagai obyek proyek dan pemain pinggiran.
Meskipun demikian, kekaburan semangat, arah, dan model perlindungan dan pengembangan perdagangan rakyat, telah memberi ruang lebar bagi eksistensi regulasi daerah. Dalam konteks perlindungan, maka beberapa regulasi daerah yang sudah ada maupun sedang dirancang di Propinsi DIY sudah menunjukkan semangat dan ketegasan aspek/model perlindungan bagi pelaku pasar tradisional. Namun bagaimana perlindungan terhadap sistem nilai dan modal sosial, serta arah, aspek, dan model pengembangan pasar tradisional masih belum jelas dan sangat ditentukan oleh tafsir dan orientasi pemangku kebijakan daerah.
Kebijakan perlindungan semestinya ditujukan untuk melindungi sistem nilai (kebersamaan dan kekeluargaan), modal sosial (budaya produksi), dan seluruh elemen pelaku pasar tradisional di Propinsi DIY meliputi pedagang, pemasok, pengecer, pekerja informal, dan konsumen. Sesuai dengan UUD 1945 maka perlindungan pelaku pasar tradisional mencakup perlindungan terhadap elemen material, intelektual, dan institusional mereka.
Perlindungan ketiga dimensi dan elemen tersebut semestinya meliputi berbagai aspek komprehensif mencakup pembatasan (kuota) jumlah toko modern, penetapan lokasi dan jarak (zonasi), pembatasan jam buka toko modern, pembagian produk yang dijual, pengaturan perijinan, penyebaran kepemilikan dan penilikan toko modern, penyeimbangan hubungan antara pedagang besar, menengah, dan kecil (pembagian pangsa pasar), dan penegasan arah dan pola pembinaan pasar tradisional.

Strategi Inovasi Pasar Tradisional

Berdasarkan paparan di atas, maka strategi yang harus ditempuh dalam pengembangan pasar tradisional mencakup beberapa hal, yakni: penguatan organisasi pelaku pasar untuk mengembangkan SDM pelaku pasar, kemitraan produsen lokal dengan koperasi pasar untuk pengembangan produk lokal, pembelian kolektif melalui koperasi pasar untuk memperbaiki harga bagi produsen dan pedagang kecil, penataan (setting) pasar dan revitalisasi kios zona depan untuk memaksimalkan fungsi tempat pasar, menggerakkan kecintaan publik sejak dini melalui berbagai promosi di media public, melakukan berbagai inovasi bisnis untuk mengoptimalkan layanan kepada pelanggan.
Sedangkan pada aspek pelaku, perlu upaya serius untuk mengembangkan modal material (inovasi bangunan, lay-out dan setting, dan produk yang dijual di pasar tradisional), modal intelektual (inovasi cara bisnis, pemasaran “nilai sosial” (social marketing), dan pencitraan (branding) pasar tradisional, dan institusional (inovasi membership, usaha kolektif, resource map, dan jaringan (networking) organisasi pelaku pasar tradisional). Secara khusus pengembangn koperasi pasar dapat dilakukan melalui perluasan basis keanggotaan, diversifikasi usaha, perluasan kemitraan, dan pendidikan anggota secara intensif.
Tawaran model yang bisa didorong untuk pengembangan pasar di antaranya adalah Model Pasar Mandiri, Model Perpaduan Pasar Barang, Pasar Jasa, dan Pasar Even Regional, Model Perpaduan Pasar Tradisional dan Klaster Pasar Khusus, Model Perpaduan Pasar Desa, Pasar Khusus, dan Pasar Even Lokal, Model Koridor Ekonomi (Shopping-belt) Pasar Khusus Wisata, dan Model Pengembangan Bursa Koperasi Pasar Yogyakarta (Bukopy).
Studi PUSTEK-UGM dan LOS DIY yang berlangsung pada akhir tahun 2010 dan awal 2011 ini dapat dijadikan salah satu awalan bagi kebijakan perlindungan dan pengembangan pasar tradisional di DIY. Diharapkan juga studi ini dapat dijadikan pemantik bagi upaya pemerintah dan DPR DIY yang saat ini sedang menyusun Raperda, pemerintah dan DPRD kabupaten dan Kota yang sedang berbenah dalam pengelolaan pasar tradisional.
Selain itu pada level pelaku langsung seperti dinas pasar, koperasi pasar, pedagang pasar, APPSI, dapat merapatkan barisan untuk tetap semangat dalam bekerjasama mengembangkan pasar tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan begitu semoga gebyar pasar di DIY tidak semakin meredup dan pasar tidak justru makin ilang kumandange.
REVIEW JURNAL
Sudah banyak kajian yang menyebut pasar tradisional kini mengalami ancaman serius dari masifnya penetrasi dan ekspansi pusat perbelanjaan dan retail modern. Studi UGM, Nielson, SMERU, dan INDEF, mengkonfirmasi menurunnya omset pedagang di pasar tradisional maupun toko-toko lokal. Sayangnya, sampai dengan saat ini belum ada upaya serius dari banyak pihak terutama pemerintah untuk mengantisipasi hal itu.
Baru-baru ini Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY juga melakukan studi dalam konteks Yogyakarta.  Penelitian ini menemukan penurunan rata-rata sebesar –5,9%, namun penurunan yang lebih besar dialami oleh kelompok pedagang dengan aset antara Rp 5-15 juta, Rp 15-25 juta, dan di atas Rp 25 juta, yang masing-masing mengalami penurunan sebesar –14,6%, –11%, dan – 20,5%. Berdasarkan kewilayahan, penurunan omset tertinggi dialami oleh pedagang di kota Yogyakarta dan kabupaten Sleman, masing-masing sebesar – 25,5% dan – 22,9%. Penelitian ini juga menemukan bahwa yang paling terkena dampak adalah mereka yang pasokan dagangannya berasal dari industri/pabrikan dan lokasinya berdekatan dengan toko modern.  Penelitian ini mengungkap bahwa pedagang pasar tradisional yang menjual produk pabrikan sebesar 34%, produk pabrikan dan produk desa sebesar 18%, produk impor 3%, dan produk desa sebesar 45%.
Pada tingkat nasional, saat ini 28 ritel modern utama menguasai 31% pangsa pasar ritel dengan total omset sekitar Rp. 70,5 trilyun. Ini artinya bahwa satu perusahaan rata-rata menikmati Rp. 2,5 Trilyun omset ritel/tahun atau Rp. 208,3 milyar/bulan. Padahal kalau ditelusuri omset ritel modern tersebut terkonsentrasi pada 10 ritel inti, yakni minimarket Indomaret dan Alfamart (83,8%), supermarket Hero, Carrefour, Superindo, Foodmart, Yogya, dan Ramayana (75%), dan hypermarket Carrefour (48,7%), Hypermart (22%), Giant (17,7%), Makro (9,5%), dan Indogrosir (1,9%) (Pandin, 2009).
Hal ini kontras dengan ritel tradisional yang memiliki total omset sebesar Rp. 156,9 trilyun namun dibagi kepada sebanyak 17,1 juta pedagang, yang 70%-nya masuk kategori informal. Dengan demikian satu usaha pedagang tradisional rata-rata hanya menikmati omset sebesar Rp. 9,1 juta /tahun atau Rp. 764,6 ribu/bulan.
Penetrasi pasar modern secara makro ekonomi tidak saja mengancam pelaku pasar tradisional, tetapi juga pelaku ekonomi pada sektor-sektor lain, Sayangnya, regulasi pada tingkat nasional terkait perdagangan (Perpres No 112/2007 dan Permendag No 53/2008) tidak memiliki kecukupan material dan substansial dalam memberi arah dan model perlindungan dan pengembangan sistem nilai, modal sosial, dan pelaku pasar tradisional. Semangatnya justru lebih mengarah pada persaingan bebas (free fight liberalism).
Draft RUU Perdagangan yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR saat ini juga lebih mencerminkan ketertundukan pada kenyataan faktual daripada cita-cita yang ideal (law as a tool of social enginering). Perlindungan ketiga dimensi dan elemen tersebut semestinya meliputi berbagai aspek komprehensif mencakup pembatasan (kuota) jumlah toko modern, penetapan lokasi dan jarak (zonasi), pembatasan jam buka toko modern, pembagian produk yang dijual, pengaturan perijinan, penyebaran kepemilikan dan penilikan toko modern, penyeimbangan hubungan antara pedagang besar, menengah, dan kecil (pembagian pangsa pasar), dan penegasan arah dan pola pembinaan pasar tradisional.
Oleh karena itu, maka strategi yang harus ditempuh dalam pengembangan pasar tradisional mencakup beberapa hal, yakni: penguatan organisasi pelaku pasar untuk mengembangkan SDM pelaku pasar, kemitraan produsen lokal dengan koperasi pasar untuk pengembangan produk lokal, pembelian kolektif melalui koperasi pasar untuk memperbaiki harga bagi produsen dan pedagang kecil, penataan (setting) pasar dan revitalisasi kios zona depan untuk memaksimalkan fungsi tempat pasar, menggerakkan kecintaan publik sejak dini melalui berbagai promosi di media public.
Sedangkan pada aspek pelaku, perlu upaya serius untuk mengembangkan modal material (inovasi bangunan, lay-out dan setting, dan produk yang dijual di pasar tradisional), modal intelektual (inovasi cara bisnis, pemasaran “nilai sosial” (social marketing), dan pencitraan (branding) pasar tradisional, dan institusional (inovasi membership, usaha kolektif, resource map, dan jaringan (networking) organisasi pelaku pasar tradisional). Secara khusus pengembangn koperasi pasar dapat dilakukan melalui perluasan basis keanggotaan, diversifikasi usaha, perluasan kemitraan, dan pendidikan anggota secara intensif.

resensi:
http://www.ekonomirakyat.org/_artikel.php?id=13

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

  1. 1.      Dasar hukum wajib daftar perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
  1. 2.         Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
  • Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
  • Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
  • Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
  • Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
  • Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
  • Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
  • Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
  • Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

  1. 3.         Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
  • Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  • Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
  1. 4.         Kewajiban Pendaftaran

  • etiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  • Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  • Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
  • Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
  1. 5.         Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Menurut Pasal 9 :
  • Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  • Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
  1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
  • Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
  1. 6.         Hal-hal yang Wajib Didaftarkan

Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.      Umum
  1. nama perseroan
  2. merek perusahaan
  3. tanggal pendirian perusahaan
  4. jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. izin-izin usaha yang dimiliki
  7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.      Mengenai Pengurus dan Komisaris
  1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan
  11. tanggal mulai menduduki jabatan
C.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
  1. modal dasar
  2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. besarnya modal yang ditempatkan
  4. besarnya modal yang disetor
  5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.      Mengenai Setiap Pemegang Saham
  1. nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  8. Kewarganegaraan
  9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E.       Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.


Referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/wajib-daftar-perusahaan-9/
http://www.slideserve.com/guest39934/wajib-daftar-perusahaan

HUKUM DAGANG (KUHD)

Pengertian Hukum Dagang

Hukum dagang adalah hukum yang tibuk dari lapangan sebuah perusahaan. Yang dimana didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.

Secara Singkat Perkembangan Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga  di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.


  1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

  1. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

  1. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Seorang pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi perusahaan yang dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1.    Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
2.    Pembantu di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner ).
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
  1. Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
  2. Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
  3. Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )

  1. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.    Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
b. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.    Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.    Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.    Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

  1. Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau      sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
3. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
4. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
5. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero).

6.  Perseroan Terbatas

perseroan terbatas merupakan badan hukum yang berdiri sendiri diatur berdasarkan undang-undang.karena statusnya berbentuk badan hukum.berarti perseroan terbatas mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan perorangan atau firma.tanda-tanda yang penting dari perseroan terbatas antara lain:

a. Badan hukum yang perpisah (separate legal existence)

perseroan terbatas dapat memperoleh,mempunyai dan menjual kekayaan atas namnya sendiri.berarti ia dapat mengadakan kontrak-kontrak,mempunyai hutang-hutang selama aktivitasnya masih berada di dalam batas-batas anggaran dasar dan akte perusahaan (article of incorporation).

b.hak  pemilikan yang dapat dipindahkan (transferable units of owner-ship)

hak pemilikan atas perseroan terbatas dapat terdiri dari beberapa kelompok yang dapat dipindah-pindahkan yang dinamakan saham.karena itu pemegang saham (stock holder) dapat memperjual belikan saham-sahamnya.pembelian atau penjualan saham-saham ini tidak akan mngganggu jalanya aktiitas perusahaan.

7. Koperasi

bagi masyaharakat indonesia,koperasi sudah tidak asing lagi karena sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa inggris coperation terdiri dari dua suku kata :

- co yang berarti bersama
- operation = bekerja

jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

pengertian-pengertian pokok tentang koperasi :
  1. merupakan perkumpulan orang-oramg trmasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dantujuan yang sama.
  2. menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. keruhian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
8. Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,keagamaan,dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan tertentu.

pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :

1. Pengadilan negeri
pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.

2.Kejaksaan
kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada perngadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktubyang tertentu.

3. Akuntan publik
laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan oleh akuntan publik yang memiliki izizn menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.

syarat pendirian yayasan

1.yayasan terdiri ataspembina oengurus dan pengawas
2.yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih eengan memisahkan sebagai harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
3.pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa indonesia
4.yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat

9. Badan usaha milik negara (BUMN)

badan usaha milik negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalanya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintahan.status pegawai badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu perjan,perum,dan persero.

diindonesia,badan usaha milik negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleah negara republik indonesia.BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk mnyediakan barang atau jasa bagi masyharakat.

pada beberapa BUMN di indonesia pemerintah telah melakukan perubahan mndasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi petusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik.contohnya adalah PT.telekomunikasi indonesia.tbk.

sejak yahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengolaanya oleh kemnetrian BUMN,yang dipimpin oleh seorang menteri negara BUMN.

Sumber :
  1. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-dagang-4/)

HUKUM PERJANJIAN

APA ITU HUKUM PERJANJIAN ?

hukum perjanjian sering diartikan sama dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian dan perikatan. Dan dilakukan apabila dalam sebuah perisiwa seseorang mengirkrakan janji kepda pihak ain atau terdapat dua pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan suatu hal.

sedangkan,hukum perikatan dilakukan apabila dua pihak melakukan suatu hubungan hukum,hubungan ini memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan tuntutan atau memenuhi tuntutan tersebut.

berdasarkan penjlasan tersebut,dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan menimbulkan hukum perikatan.artinya,tidak akan ad kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing-masing pihak.

apabila hukum peejanjian tidak memenuhi unsur subjekif,misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu,maka perjanjian ini dapat dibatalkan dihadapan hakim.sehingga,perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak.

hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.kemudian timbul pertanyaan,bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian ini

pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai berikut.

  1. mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang satunya.
  2. materi perjanjianya dibatalkan oleh kdua belah pihak atau dihadapan hakim.
  3. mendapatkan peralihan resiko dan
  4. membayar seluruh biaya perkara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke muka hakim.

1.      Standar Kontrak

Di ketahui bahwa tidak ada kebebasan berkontrak yang mutlak. Pemerintah dapat mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan kepentingan masyarakat. Pembatasan-pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak yang selama ini dikenal dan diakui oleh hukum kontrak sebagaimana telah diterangkan diatas ternyata telah bertambah dengan pembatasan-pembatasan baru yang sebelumnya tidak dikenal oleh hukum perjanjian yaitu pembatasan-pembatasan yang datangnya dari pihak pengadilan dalam rangka pelaksanaan fungsinya selaku pembuat hukum, dari pihak pembuat peraturan perundang-undangan (legislature) terutama dari pihak pemerintah, dan dari diperkenalkan dan diberlakukannya perjanjian adhesi atau perjanjian baku yang timbul dari kebutuhan bisnis.

Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasn berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundang-undagan yang lebih tinggi saja yang mempunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.

2.      Macam-macam perjanjian

A)     Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

B)    Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal baliK
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.

C)    Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.

D)    Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.


3.      Syarat sahnya perjanjian

Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
-          Sepakat mereka yang mengikat dirinya, yaitu adanya kesepakatan antar pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal yaitu unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan.
-          Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, didalam KUH oerdata disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.
-          Mengenai suatu hal tertentu, suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan beda sehingga tidak mengira-ngira.
-          Suatu sebab yang halal, Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat
dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.

4.      Saat lahirnya perjanjian

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
  1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
    2.   Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
    3.   Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
    4.   Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

5.  Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pelaksanaan kontrak

Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :
Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.

Pembatalan perjanjian

Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.

Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
  • Tidak memenuhi prestasi sama sekali
  • Terlambat memenuhi prestasi, dan
  • Memenuhi prestasi secara tidak sah

Sumber referensi :

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-perjanjian-3/

Selasa, 17 April 2012

Pola Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Indonesia



Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Indonesia


       Indonesia adalah salah satu bangsa yang terdapat di Asia. Kehidupan di Indonesia memiliki potensi alam dan kebudayaan yang sangat tinggi, sehingga Indonesia tidak hanya dikenal dalam hal budaya dan potensi alam saja melainkan juga dalam hal pola kehidupan semua masyarakatnya.
Masyarakat Indonesia hampir menempati seluruh kepulauan yang ada di Indonesia yang menjadi satu kesatuan. Oleh karena pengaruh emigrasi, ada juga masyarakat Indonesia yang menetap di wilayah luar Indonesia. Selain itu, diimbangi pula dengan keadaan perhubungan yang sangat baik dan lancar, baik darat, laut, maupun udara.
      
       Bangsa Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudra, dimana wilayah tersebut dapat dikatakan sebagai tempat yang sangat strategis. Hal ini jugalah yang menyebabkan Indonesia memiliki iklim tropis. Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang memiliki beribu-ribu kepulauan. Indonesia memiliki 17.504 pulau besar dan kecil, sekitar 6000 di antaranya tidak berpenghuni, yang menyebar disekitar khatulistiwa. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU – 11°08′LS dan dari 97°’ – 141°45′BT. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan, maka luas Indonesia menjadi 1,9 juta mil². Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana setengah populasi Indonesia hidup.

       Kemajuan teknologi telah merambah ke pelosok-pelosok negeri . Satelit atau parabola yang dapat menangkap banyak channel-channel televisi , mulai dari ujung timur sampai dengan ujung barat. Internet sudah mulai memasuki di kafe-kafe, di warung-warung bahkan di rumah-rumah. Banyak hal positif yang dapat kita ambil dari merebaknya internet tersebut. Namun, tidak sedikit hal-hal negatif yang akan memperngaruhi kehidupan masyarakat, terutama kalangan remaja.

       Di samping itu maraknya sinetron-sinetron dan film-film layar lebar yang mengupas tentang kehidupan remaja turut pula memberikan andil yang besar terhadap perkembangan remaja dewasa ini. Hal itu disebabkan karena keingintahuan mereka yang sangat tinggi terhadap apa yang mereka lihat. Karena itulah mereka cenderung ingin mengikuti apa yang mereka lihat di televisi, film, dan internet. Padahal yang mereka lihat tidak lain adalah film-film orang dewasa, yang kebanyakan mengajarkan untuk mengkonsumsi narkoba, rokok, pergi ke diskotik, meminum minuman beralkohol, pulang sampai larut malam dan lain sebagainya.

       Kita dapat melihat dengan jelas bagaimana kehidupan remaja Indonesia sekarang. Kehidupan remaja Indonesia sekarang sangat berbeda dengan kehidupan remaja pada masa lalu. Kalau orang-orang tua kita mengatakan bahwa dahulu ketika remaja mereka masih tahu bertata krama dan bersopan santun kepada kedua orangtuanya dan kepada orang lain yang lebih tua maka hal itu sudah banyak yang bergeser.
Remaja sekarang banyak yang sudah tidak mengerti akan tata krama dan sopan santun. Mereka cenderung lebih berani melanggar peraturan orang tua mereka. Dari cara berpakaian pun antara remaja masa lalu dengan masa kini sudah sangat berbeda.

Sistem Kepercayaan / Religi

       Di Indonesia terdiri dari lima agama besar, yaitu: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha. Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan di dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap politik, ekonomi dan budaya. Di tahun 1998, kira-kira 88% dari 222 juta penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 5% Protestan, 3% Katholik, 2% Hindu, 1% Buddha, dan 1% kepercayaan lainnya. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa penganut agama Islam di Indonesia lebih mendominasi daripada keempat agama yang lain.

       Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa “tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya” dan “menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya”. Pemerintah secara resmi hanya mengakui lima agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha.

       Dengan banyaknya agama atau aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, konflik antar agama sering kali tidak terelakkan. Bukan berarti bahwa selalu terjadi penekanan terhadap agama lain. Namun hal ini mulai berkurang semenjak demokrasi di Indonesia mulai ditegakkan. Lebih dari itu, kepemimpinan politis Indonesia memainkan peranan penting di dalam hubungan antar kelompok maupun golongan. Program transmigrasi secara tidak langsung telah menyebabkan sejumlah konflik di wilayah timur Indonesia. Tapi, satu hal yang sangat menonjol yaitu bahwa kebebasan sangat dijunjung tinggi dalam hal ini. Semuanya hidup secara damai. Inilah yang membuat bangsa Indonesia terkenal dengan keanekaragamannya.

Bahasa Dan Kesenian

       Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi dan bahasa persatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar RI 1945, Pasal 36 dan tersirat dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Bahasa ini diresmikan pada tahun 1945, tepat pada masa kemerdekaan bangsa Indonesia. Meski demikian, tidak banyak dari penduduk Indonesia yang menggunakannya sebagai bahasa Indonesia sebagai bahasa sehari-hari karena masyarakat lebih suka menggunakan bahasa daerahnya. Bahasa Indonesia sendiri adalah sebuah dialek bahasa Melayu yang menjadi bahasa resmi Republik Indonesia tapi telah mengalami banyak perubahan dan penyempurnaan.

       Bahasa Indonesia merupakan bahasa dinamis yang hingga sekarang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan, maupun penyerapan dari bahasa daerah dan asing. Secara sosiologis, bisa dikatakan bahwa bahasa Indonesia baru diterima keberadaannya pada tanggal 28 Oktober 1928. Secara yuridis, baru tanggal 18 Agustus 1945 bahasa Indonesia secara resmi diakui keberadaannya. Fonologi dan tata bahasa dari bahasa Indonesia cukuplah mudah. Bahasa Indonesia juga merupakan bahasa yang digunakan sebagai penghantar pendidikan di perguruan-perguruan di Indonesia.

       Sementara itu, jenis kesenian di Indonesia dapat dikategorikan dalam beberapa klasifikasi seperti: seni tari, seni music, seni bela diri, seni busana, dan banyak lagi. Kebanyakan kesenian tersebut dipengaruhi oleh beberapa kebudayaan. Tari Jawa dan Bali yang terkenal berisi aspek-aspek kebudayaan dan mitologi Hindu. Di bidang busana warisan budaya yang terkenal di seluruh dunia adalah kerajinan batik. Seni bela diri yang unik juga berasal dari wilayah Indonesia. Seni bela diri ini kadang-kadang ditampilkan pada acara-acara pertunjukkan yang biasanya diikuti dengan musik tradisional Indonesia berupa gamelan dan seni musik tradisional lainnya sesuai dengan daerah asalnya. Dan juga seni musik di Indonesia, baik tradisional maupun modern sangat banyak terbentang dari Sabang hingga Merauke salah satu contohnya adalah music dangdut.

Ekonomi Dan Mata Pencaharian

       Tidak dapat dipastikan secara keseluruhan apakah Indonesia mengadaptasi sistem ekonomi kapitalis secara keseluruhan atau tidak pada masa orde lama. Namun, berdasarkan beberapa pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang dapat disimpulkan bahwa Indonesia menggunakan sistem perpajakan dengan nilai pajak yang cukup tinggi, dan pemerintah masih ikut campur tangan ke dalam beberapa kegiatan produksi yang berpengaruh bagi masyarakat banyak dan yang mungkin mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi negara. Ini menandakan bahwa Indonesia tidak seutuhnya mengadaptasi sistem ekonomi kapitalis, namun juga memadukannya dengan prinsip-prinsip dari dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.

       Berdasarkan beberapa sumber, Indonesia pernah menggunakan sistem ekonomi uang dan sewa tanah serta perpajakan, dimulai sejak kedatangan Inggris ke Indonesia pada awal abad ke-19 dengan Raffles sebagai gubernur jenderalnya. Oleh itu, Indonesia hanya perlu mengadaptasi dan memperbaiki sistem yang sudah ada.

       Sistem ekonomi Indonesia juga didukung dengan diluncurkannya Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) yang menjadi mata uang pertama Republik Indonesia, selanjutnya berganti menjadi Rupiah.
Ekonomi Indonesia mengalami kemunduran pada akhir tahun 1990-an akibat krisis ekonomi yang melanda sebagian besar Asia pada saat itu. Ekonominya kini telah lumayan stabil saat ini. Indonesia mempunyai sumber daya alam yang besar di luar Jawa, termasuk minyak mentah, gas alam, timah, tembaga, dan emas. Indonesia pengekspor gas alam terbesar kedua di dunia, meski akhir-akhir ini ia telah mula menjadi pengimpor bersih minyak mentah. Hasil pertanian yang utama termasuk beras, teh, kopi, rempah-rempah, dan karet.

       Rekan perdagangan terbesar Indonesia yaitu Jepang, Amerika Serikat dan negara-negara jirannya yaitu Malaysia, Singapura dan Australia.

       Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan yang sebagian besar disebabkan oleh korupsi yang merajalela dalam pemerintahan.
Berbicara mengenai mata pencaharian, umumnya mata pencaharian masyarakat Indonesia saat ini bergelut di bidang kesenian, hukum, kedokteran, militer, dagang, pariwisata, pasar modal, dan lain-lain. Tetapi dengan banyaknya mata pencaharian tersebut bukan berarti bahwa bangsa Indonesia telah terlepas dari pengangguran dan kemiskinan. Masih banyak masyarakt Indonesia yang berada di dalam lingkaran pengangguran dan di bawah garis kemiskinan.


 sumber: dari penjelajahan internet
icon wink Pola Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Indonesia

Senin, 09 April 2012

Pengaruh Globalisasi Pada Perkembangan Ekonomi Indonesia

Pengertian dan Definisi Globalisasi

Globalisasi merupakan perkembangan kontemporer yang mempunyai pengaruh dalam mendorong munculnya berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan berlangsung. Pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang emnjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lain. Bisa dibilang bahwa globalisasi membawa perspektif baru tentang konsep "Dunia Tanpa Batas" yang saat ini menjadi realita dan sangat mempengaruhi perkembangan budaya dan membawa perubahan baru.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi globalisasi:
# SELO SOEMARDJAN
Globalisasi adalah terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah yang sama.
# A.G. MC GEW
Globalisasi merupakan proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain

Pengaruh Globalisasi Pada Perkembangan Ekonomi Indonesia

Globalisasi merupakan proses dimana hubungan sosial dan saling ketergantungan antarnegara dan antarmanusia menjadi semakin tidak berbatas. Sedangkan menurut  Selo Soemardjan, Globalisasi adalah terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah - kaidah yang sama. Globalisasi terjadi pada bidang informasi, ekonomi, serta budaya. Sudah sejak lama pemerintah Indonesia menggembar - gemborkan tentang globalisasi itu sendiri. Dengan harapan masyarakat dan pelaku industri siap menghadapi segala dampak dari globalisasi terutama pengaruh globalisasi pada perkembangan ekonomi Indonesia.
Pasar bebas merupakan salah satu bentuk nyata dari globalisasi ekonomi. Pengaruh dari globalisasi pada perkembangan ekonomi Indonesia diantaranya adalah tumbuhnya kreativitas para pelaku ekonomi Indonesia serta semakin mendunia produk - produk buatan Indonesia. Dengan adanya globalisasi, para pelaku ekonomi, memang dituntut untuk semakin kreatif menciptakan produk - produk yang tidak hanya mampu bersaing dengan sesama produk buatan dalam negeri, namun juga harus mampu bersaing dengan produk - produk dari negara lain. Tanpa adanya pengembangan produk, sudah pasti produk mereka tidak akan bisa laku di pasaran. Terlebih sejak CAFTA (China Asia Free Trade Assosiation) diberlakukan, barang - barang dari China mulai membanjiri pasar Indonesia. Tidak hanya bentuk serta tampilan produk yang menarik, namun juga harga yang ditawarkan sangat murah bila dibandingkan dengan produk - produk buatan Indonesia. 
Sebenarnya banyak pihak yang menyayangkan mengapa Indonesia ikut menandatangani CAFTA. Tidak hanya karena dunia industri Indonesia dianggap belum siap menghadapi pengaruh globalisasi pada perkembangan ekonomi Indonesia, namun juga karena kondisi internal ekonomi Indonesia yang masih belum stabil. Namun dengan alasan bahwa Indonesia akan menjadi negara yang jauh tertinggal dalam bidang ekonomi bila tidak turut serta dalam perjanjian CAFTA tersebut, maka siap atau tidak, akhirnya Indonesia terlibat dalam pasar bebas Asia.
Bagi beberapa pelaku industri, terutama yang selama ini mengandalkan bahan baku import dari China, malah menjadi pihak yang diuntungkan atas masuknya Indonesia ke dalam pasar bebas Asia. Mereka bisa mendapatkan bahan baku dengan harga yang jauh lebih murah karena dilakukannya perjanjian penghapusan tarif import sehingga bisa menekan banyak biaya yang harus mereka keluarkan. Dengan mendapatkan bahan baku yang murah, maka secara otomatis kegiatan industri bisa semakin berkembang. Itu merupakan contoh positif dari pengaruh globalisasi pada perkembangan ekonomi Indonesia.