Rabu, 28 Desember 2011

Kasus-Kasus Tentang Perekonomian Koperasi

Kasus Dalam Ekonomi Koperasi dan Cara Penyelesaiannya


I. Kasus penipuan di Koperasi Mandiri Tani

Puluhan nasabah Koperasi Mandiri Tani Bekasi menjadi korban penipuan ketua koperasi tersebut. Salah satu korban penipuan menjelaskan sudah empat tahun ini, sejumlah surat berharga milik anggota koperasi, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KMT. Surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Padahal para korban telah melunasi uang pinjaman pada koperasi. Sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi tersebut juga telah ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, seperti televisi, jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut. Seorang korban lainnya mengatakan, akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut, dirinya harus menunda kepentingan dirinya, seperti melakukan pinjaman lain. Oleh karena itu, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin. Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari pihak KMT Bina, lanjutnya, para nasabah akan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

ü  Cara Penyelesaiannya :
  • Menurut pendapat saya kasus puluhan nasabah KMT sudah mencapai tahap yang rumit di mana pengurus koperasi tidak mau mengembalikan barang jaminan pinjaman anggota sedangkan pinjaman anggota semua sudah dikembalikan. Namun sikap yang harus dicontoh dari para anggota koperasi, mereka masih memiliki niat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan memberi waktu selama 2 minggu kepada pengurus koperasi. Hal ini sesuai dengan salah satu asas koperasi yaitu kekeluargaan. Menurut saya sebaiknya diadakan pertemuan terlebih dahulu antara pengurus dengan para anggota agar dapat menemukan kesepakatan bagaimana masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil. Apabila pihak pengurus tetap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah, maka sebaiknya para anggota melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib karena ada ketidakadilan yang terjadi pada mereka. Harapannya agar pihak berwajib dapat menyelesaikan masalah ini secara hukum agar anggota masyarakat mendapat keadilan. Untuk anggota koperasi agar hal ini tidak terjadi lagi sebaiknya sebelum masuk ke dalam anggota koperasi, harus melihat secara lebih dalam apakah pengurus koperasi dapat dipercaya karena ini berurusan dengan masalah uang anggota.
II. Penyalahgunaan dana pinjaman koperasi

Pinjaman anggota biasanya dalam pengembalian ke koperasi sering sekali tidak lancar bahkan macet (kredit macet) karena sering terjadi pinjaman anggota yang semula tujuannya untuk modal usaha tapi malah digunakan untuk investasi. Contoh : untuk membeli kendaraan bermotor yang semestinya belum mampu atau belum waktunya.

ü  Cara Penyelesaiannya :
  • Lebih memperketat pengawasan. Contoh : kalau pengajuan saat pinjam untuk membeli pupuk untuk pertanian harus benar – benar diarahkan penggunannya untuk membeli pupuk sehingga pada saat panen hasilnya bagus, banyak, tambah untung dapat untuk mengembalikan pinjamannya.

III. Masalah pembagian SHU Koperasi yang tidak adil

Pembagian SHU atau proporsional yang sering kali pengurus koperasi tidak paham tentang pembagian SHU tahunan yang benar dan adil. Di akhir tahun setiap anggota koperasi mendapatkan pembagian SHU tahunan semua mendapatkan Rp.300.000/ anggota.

ü  Cara Penyelesaiannya :
  • Seharusnya  anggota menerima SHU tahunan sesuai dengan besar kecilnya simpanan tiap anggota, jika simpanannya lebih besar maka SHU yang diterima Lebih besar, dan sebaliknya jika simpanannya lebih kecil otomatis SHU yang diterima lebih kecil, Contoh : Parno simpanannya Rp. 3.000.000 pada tahun tersebut menerima SHU tahunan Rp.300.000, Joko menerima SHU tahunan Rp.600.000 karena simpanannya dikoperasi Rp. 6.000.000.

IV. Koperasi Sembilan Sejati ( SS ) yang berada di kota Semarang mengalami kerugian

(jakarta post )Ketua I Koperasi SS Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, selain itu para pengurus juga diduga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur yang jelas senilai milyaran rupiah. Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri tiga tahun silam koperasi Sembilan Sejati telah menghimpun dana sebesar Rp. 200 Milyar.
Pengurus Koperasi Sembilan Sejati tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Seorang praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH menerima laporan dari para deposan yang mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana. Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi.

ü  Cara Penyelesaiannya :
  • Menurut saya kasus ini tidak dapat dianggap sebelah mata saja, ini menyangkut dana para anggota koperasi yang telah menyimpan uang nya. Kita ketahui bahwa tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggota, tetapi melihat dari kasus ini ketua I koperasi meminjamkan uang kepada seorang pengusaha tetapi tidak melalui prosedur yang jelas, dan akhirnya hal itu mengakibatkan kerugian yang besar pada koperasi. Sebaiknya pihak berwajib segera menyelidiki kasus ini, memeriksa para pengurus dan menyelidiki kemana saja dana para anggota itu dikucurkan. Jika terbukti ketua koperasi dan pengurus melakukan penggelapan dana maka mereka harus mendapatkan hukuman yang setimpal, misalnya dipenjara dan membayar denda. Selain itu juga harus difikirkan bagaimana mengembalikan uang para anggota yang telah hilang, karena para anggota pasti akan melaporkan hal ini dan mereka juga orang yang paling dirugikan dalam kejadian ini. Dari kejadian ini dapat disimpulkan bahwa dalam koperasi harus memiliki tujuan yang jelas, para anggota dan pengurus harus bersikap profesional, tidak boleh sembarangan meminjamkan dana kepada orang lain, karena koperasi berasaskan kekeluargaan dan tujuan utama nya mensejahterakan anggota.
V. Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening nasabah

(detik.com)Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik.
Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit. Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.

ü  Cara penyelesaiannya :
  • Seharusnya Polres Banjarnegara wajib menyelidiki sampai tuntas pada kasus koperasi ini. Koperasi ini sudah merugikan banyak pihak,sudah tidak menjalankan sesuai prinsipnya, seharusnya koperasi didirikan untuk menghimpun dana dan melayani pinjaman hanya untuk     anggota koperasi, bukannya malah seperti bank umum. Dan Akibatnya ada     kredit macet pada pertengahan Maret 2006 sehingga nasabah mulai susah untuk mengambil uangnya. Seharusnya koperasi  ini harus ditutup dan pihak pengurus koperasi mengembalikan uang para nasabah dan anggota. Karena     koperasi hanya untuk kesejahteraan anggota bukan untuk menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum.










Minggu, 11 Desember 2011

Tulisan Bebas : Neoliberalisme Merasuki Perekonomian Indonesia

Neoliberalisme adalah sebuah filosofi yang lahir di akhir abad 20. Neoliberalisme adalah sebuah kelanjutan dan redefinisi atas liberalisme klasik, yang terpengaruh oleh teori ekonomi klasik. Term Neoliberlisme sebenarnya lebih sering digunakan oleh para pengkritik doktrin ini. Prinsip yang pokok, apalagi kalau bukan pasar dan perdagangan bebas. The International Chamber of Commerce yang berpusat di Paris, Prancis, diklaim sebagai advokat global Neoliberalisme.
Di AS, Neoliberalisme dipakai juga untuk menyebut gerakan politik kiri dengan tokoh-tokohnya seperti Michael Kinsley, Robert Kaus, dan Randall Rithenberg. Mereka semua mendominasi posisi pasar bebas, seperti ekonomi pasar bebas dan reformasi kesejahteraan. Mereka adalah para tokoh Yahudi, yang selalu bermetamorfosis.

Jika berbicara dalam skala yang lebih besar, neoliberalisme adalah usaha dalam mencari cara bagaimana memindahkan aset ekonomi negara menjadi kepemilikan pribadi atau swasta. Dalih mereka adalah supaya pemerintahan berjalan efisien sekaligus memperbaiki indikator perbaikan ekonomi negara. Lebih jelasnya, prinsip neoliberalisme dijelaskan oleh John Williamson dalam "Konsesus Washington", sebuah proposal yang berisi kebijakan antara organisasi riba ekonomi dunia yang berbasis di Washington, yaitu International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia.
Prinsip Konsesus Williamson meliputi 10 poin yaitu: disiplin kebijakan fiskal, arah penggunaan dana publik dari subsidi, reformasi pajak, tingkat bunga bank, nilai tukar uang, liberalisasi perdagangan, liberlisasi investasi asing, privatisasi perusahaan negara, deregulasi, dan keamanan legal atas hak kepemilikan. Kesepuluh poin ini tak satupun yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

Inti kebijakan ekonomi pasar neoliberal bisa disarikan dalam tiga bagian. Pertama, tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar; Kedua, kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui dan Ketiga, pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961).

Argumen yang menekankan keuntungan ekonomi yang didapatkan oleh paham neoliberalisme pertamakali muncul ketika Adam Smith melahirkan Wealth of Nations dan tulisan David Humme dalam dunia perdagangan. Tulisan-tulisan ini jelas menentang ide yang telah lama mendominasi sebelumnya yang menyokong kebijakan pemerintah pada abad 19 ke bawah.

Sedikit demi sedikit, akhirnya, paham neoliberalisme yang asalnya ditolak ini, tak urung diterima oleh kalangan intelektual. Di akhir abad 19, terjadi akselerasi atau percepatan. Great Depression yang terjadi akibat Perang Dunia II, seolah-olah menemukan obat mujarab dengan kehadiran paham ini. Kekacauan dan kerusakan parah di seluruh dunia memberi peluang pada paham ini untuk mengambil alih segala kontrol yang ada pada saat itu.

Mulai saat itulah, liberalisme merajalela. David Harvey, dalam bukunya A Brief History of Neoliberalism, (Oxford: Oxford University Press, 2005) menyatakan bahwa di bawah sistem baru yang menghalalkan perdagangan bebas, semuanya diukur dengan dollar Amerika sebagai harga yang permanen. 

Namun, masih menurut Harvey, tetapi kemudian ternyata nilai tukar mata uang permanen itu tidak kompatibel atau tidak sesuai dengan aliran modal yang ada. Harvey mengatakan, menerapkan liberalisme memang menuntun kejayaan Amerika pada 1950 dan 1960an, tapi masalahnya, neoliberalisme juga nyata menggiring dunia pada kapitalisme. Tahun 1950an dan 1960an memang disebut-sebut sebagai masa keemasan ekonomi atau les Trente Glorieuses (Kejayaan 30 Tahun).

Perjalanan neoliberalisme sebagai sebuah paham yang banyak dianut di seluruh dunia tak semulus yang diperkirakan oleh banyak pihak. Kemunculan kerja nyata John Maynard Keynes sedikit demi sedikit menjadi pra-perang ekonomi global. Tapi Keynes juga secara otomatis menyuburkan pihak komunis, dan sosialis di sisi lain.

Sebagaimana diketahui, dalam konsep negara kesejahteraan atau keynesianisme, peranan negara dalam perekonomian tidak dibatasi hanya sebagai pembuat peraturan, tetapi diperluas sehingga meliputi pula kewenangan untuk melakukan intervensi fiskal dan moneter, khususnya untuk menggerakkan sektor riil, menciptakan lapangan kerja dan menjamin stabilitas moneter. Terkait dengan penciptaan lapangan kerja, Keynes bahkan dengan tegas mengatakan: "Selama masih ada pengangguran, selama itu pula campur tangan negara dalam perekonomian tetap dibenarkan."
Namun, Keynesian tidak berlangsung lama. Awal 1970-an, ketika Ronald Reagan terpilih sebagai presiden AS dan Margaret Tatcher sebagai Perdana Menteri Inggris, Neoliberalisme secara mengejutkan menemukan momentum untuk diterapkan secara luas.

Di Amerika hal itu ditandai dengan dilakukannya pengurangan subsidi kesehatan secara besar-besaran, sedang di Inggris ditandai dengan dilakukannya privatisasi BUMN secara massal. Pada 1980an, menurut Harvey, tidak sulit mengenali Neoliberalisme, yaitu sebuah kelompok yang memimpin sendirian, membuat advokasi (perlindungan) dan menciptakan sistem ekonomi global, itulah Neoliberalisme.

Di Indonesia, pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara masif berlangsung setelah perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter pada 1997/1998 lalu. Secara terinci hal itu dapat disimak dalam berbagai nota kesepahaman yang ditandatatangani pemerintah bersama IMF. Setelah berakhirnya keterlibatan langsung IMF pada 2006 lalu, pelaksanaan agenda-agenda tersebut selanjutnya dikawal oleh Bank Dunia, ADB dan USAID.Kita bisa melihat hampir semua penjualan aset BUMN kepada pihak asing.

Sampai sekarang, paham Neoliberalisme tumbuh subur di Indonesia. Bahkan bisa jadi, tengah memasuki masa kejayaannya. Melihat peta politik saat ini, dalam lima tahun ke depan, banyak pihak memprediksikan kalau Neoliberalisme memasuki zaman keemasan dari kejayaannya di Indonesia, artinya berkembang dengan luar biasa pesat. Para arsitek neoliberalisme itu,  (berbagai sumber)

Kalau menurut saya perekonomian harus di kembalikan kepada basiknya yaitu perekonomian yang diatur dalam UU pasal 33 perekonomian yang disusun atas azas kekeluargaan dan menguasai hajat hidup orang banyak, yang di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat bukan mensejahterakan pemodal, jadi disinilah pemerintah dan masyarakat harus peka dan tanggap dalam meretas pengaruh neoliberalisme yang merasuki perekonomian Indonesia. 

Suatu perenungan bagi kita adalah negeri ini kaya dan subur, memiliki sumber daya alam yang banyak tetapi rakyatnya miskin. Pemerintah harus menyadari itu, jangan sengsarakan rakyat dengan kebijakan yang menindas.

Jumat, 09 Desember 2011

Sejarah, Prinsip, Tujuan dan Fungsi, SHU Koperasi

A. Sejarah Koperasi


Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.

Dalam Undang-Undang Dasar  1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.

Pengertian Koperasi

Secara etimologis, koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation. Co berarti bersama-sama, sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama di bidang ekonomi, sedangkan yang dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Pengertian ini senada dengan penjelasan UU. No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ysng berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan penjelassan di atas, koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1) Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.

2) Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.

3) Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.

4) Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.


Asas koperasi

Asas koperasi di Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Adapun kegotong royongan dalam koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi berkoperasi harus memiliki keinsyafan dan kesadaran , semangat bekerjasama, serta tanggung jawab bersama.




B. Prinsip Koperasi


Berdasarkan pada perkoperasian dunia, ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri (alturisme), keadilan, keadaan perekonomian negara, dan peningkatan kesejahteraan bersama.


Prinsip Koperasi pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale pada tahun 1844, Ia berisi rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi, yaitu sebagai berikut:




  • Menjual barang murni, harus asli, dan dengan menggunakan timbangan yang benar
  • Menjual secara tunai
  • Menjual sesuai dengan harga pasar
  • Seorang anggota berhak memiliki satu suara
  • Tidak membeda-bedakan aliran politik dan agama anggota
  • Pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Keanggotaannya bersifat terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa dan pembelian masing-masing anggota
  • Menyelenggarakan pelatihan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian dunia juga telah merumuskan secara umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, ICA telah membentuk komisi khusus guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi.

Terakhir, ICA melakukan penyempurnaan melalui Kongres ICA tahun 1995 di Manchester, Inggris tahun 1995. ICA berhasil merumuskan pernyataan tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya adalah sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis, satu orang satu suara
  • Partisipasi ekonomi anggota koperasi
  • Otonomi dan kebebasan
  • Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
  • Kerjasama yang erat diantara koperasi-koperasi, baik ditingkat regional, nasiolan dan internasional
  • Kepedulian terhadap komunitas

Di Indonesia sendiri telah dibuat sebuah Undang-undang tentang Prinsip Koperasi. Prinsip Koperasi sesuai UU No.25 tahun 1992, antara lain sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandiria
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antarkoperasi

C. Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Fungsi Koperasi
  • Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
  • Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
  • Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi
  • Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
  • Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
  • Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

D. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
  • SHU total kopersi pada satu tahun buku
  • bagian (persentase) SHU anggota
  • total simpanan seluruh anggota
  • total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • jumlah simpanan per anggota
  • omzet atau volume usaha per anggota
  • bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usah
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota


Go To Universitas Gunadarma

Minggu, 07 Agustus 2011

.

Setengah kuberjalan diatas bebatuan
Cuma darah-darah yang berkilau
Mentari bukan hangat tertusuk
Jiwa berharap penuh, tapi terluka

Kumampu terbang, sayapku patah
Berlari, ku tak bisa melompat
Berbayangku, bayangan kosong
Dimana berdalih, lidahku hampir putus

Semangatku berdiam dilorong setengah salju
Dingin yang makin lama kian sakit
Lain yang berwarna tak mampu mengenaliku lagi
Rumah semut seperti rumahku, walaupun jamak tapi aku tak memiliki.

Sengaja sang disana menjatuhkan kotoran
Daun hitam ditempa hijau berserat
Senada kutulis didalam keheningan
Serat hidup seperti apakah yang aku jalani?
Entah terkilir atau terbahak.

Sang Pemimpi

Semusim yang masih biru dihati sang pemimpi
Senyum kemarin masih ku hirup sesejuk dihatku
Kemana perginya cinta? Ku tak mengerti
Seperti menangkap kupu-kupu kecil yang masih menikmati madunya

Pemimpi takkan hidup tanpa mimpi
Ataukah layur yang melambai dengan kehangatan tanganmu
Kuterjatuh didalam cinta ini, kusangat jauh dari keharumanmu
Bunga yang kuharap cuma duri yang hinggap

Kamu tau kenapa sang penompang cinta selalu berfikir terbalik?
Ku berharap bisa menjadi tangkai yang bisa menompang mahkota cintamu
Sari sang dewa terserak ditengah tenggorokan pemuja

Apa yang kamu makan setelah ini?aku juga berbalik arah
Dimana sayapku yang lain?
Tak membekukan ditengah putihnya salju

Dikedalaman yang dingin, aku cuma melihat kamu yang masih selimuti jiwa ini.
Selalu kupegang ditengah deru sang angin
Kenapa pemimpi bisa mendapatkan harapannya?
Apakah yang mampu membalik semua itu?
Kenapa batu pecah ditengah tangan yang berangan?
Tak akan jauh dari sang pemimpi

Apa yang mampu aku lakukan ketika melihat senyummu
Semakin pemimpi yang kuhancurkan, tanganku terpampang diatas kelelahan

Ku terlelap dipermadani mahkota cintamu
Mentari takkan mampu lagi melihat aku ditengah tidurku
Kubertanya kepada mataku, apakah aku sudah melihat bidadari?
Ataukah hatiku yang berbayang kamu.

Teriakan ini takkan mampu kamu dengar seperti sekeras yang ada didalam hatiku
Ternyata hatiku berteriak kencang
Seluruh jiwa pecah diatas gelombang mimpi

Ini bukan mimpi, kubunuh kau mimpi
Sudah seharusnya aku terbangun
Aku cuma butuh satu dari seribu cinta
Yaitu, cinta kamu untuk selamanya..

Senin, 18 April 2011

Hambatan Perdagangan Internasional ( International Trade Barriers )

Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas. Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:

  1. *Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pajak produk impor.
  2. *Kuota. Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga.
  3. *Subsidi. Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
  4. *Muatan lokal.
  5. *Peraturan administrasi.
  6. *Peraturan antidumping.
Dalam perdagangan internasional sering dijumpai hambatan atau rintangan yang pada dasarnya merugikan suatu negara. Hambatan tersebut berupa :
a. Tarif

b.
Kuota Impor

c. Exchang control

d. State trading operasion

e. Birokrasi yang berbeli


f. Keadaan Politik dan Keamanan

Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.
Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.

Surplus & Defisit

A. PENGERTIAN SURPLUS
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke-3 Departemen Pendidikan Nasional Penerbit Balai Pustaka :
Surplus adalah jumlah yang melebihi hasil biasanya; berlebihan ; sisa.

a. Istilah surplus dalam ilmu ekonomi adalah sebagai berikut :
 --Surplus Produsen--
adalah pendapatan tambahan yang diperoleh oleh seorang produsen dari penerimaan harga suatu barang yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang sebenarnya telah dipersiapkan untuk ditawarkan.
Supply menggambarkan berbagai jumlah dimana produsen berkeinginan untuk menjual pada harga yang berbeda-beda
Kurve Supply dapat juga dipakai untuk mengukur marginal (opportunity) cost dari penjual dari penawarannya pada berbagai jumlah dari barang

Market

--Surplus Konsumen--
adalah kepuasan atau kegunaan (utility) tambahan yang diperoleh konsumen dari pembayaran harga suatu barang yang lebih rendah dari harga yang konsumen bersedia membayarnya.
Consumen membeli barang sebab membuat mereka better off ( sejahtera) atau memberikan nilai guna. Consumer Surplus mengukur berapa banyak ksejehateraan yang mereka peroleh
Consumer Surplus
– Jumlah kemampuan membayar untuk barang dikurangi jumlah aktual yang mereka bayarkan

Kesejahteraan ekonomi dari masyarakat diukur dengan jumlah consumer surplus dan producer surplus.
Efisiensi pasar (Market Efficiency) dicapai jika total surplus adalah maksimum dan alokasi sumberdaya adalah efisien

B. PENGERTIAN DEFISIT
Defisit secara harfiah berarti adalah kekurangan dalam kas keuangan . Defisit biasa terjadi ketika suatu organisasi (biasanya pemerintah) memiliki pengeluaran lebih banyak daripada penghasilan. Lawan dari defisit adalah surplus.

Dalam buku pengetahuan Ekonomi, Defisit adalah istilah dalam Neraca Perdagangan dimana nilai ekspor suatu negara lebih kecil dari nilai impor suatu negara.
Defisit artinya ketidak seimbangan yang diakibatkan kekurangan atau status yang negatif. secara umum, defisit mempunyai banyak arti. defisit dalam produksi beras artinya produksi beras terlalu kecil dibandingkan dengan konsumsinya.

Defisit adalah lawan kata dari surplus, yang mana; surplus berarti bahwa terjadi kelebihan dalam produk. Contohnya: produksi beras indonesia surplus 20 juta ton. artinya bahwa produksi beras indonesia setelah dikurangi oleh konsumsinya adalah berlebih 20 juta ton.

Defisit dalam bidang keuangan artinya ketidak seimbangan neraca keuangan dikarenakan besarnya pengeluaran dibandingkan dengan pemasukan.
Defisit merupakan sumber dari hampir seluruh masalah keuangan.
Kenapa ?



Bisa kita lihat masalah keuangan merupakaan salah satu penyebab tersbesar dari munculnya masalah-masalah keluarga. Dan, bila dirunut, penyebabnya hanya satu, karena Pengeluaran Anda lebih besar daripada Pemasukan.


Dalam buku pengetahuan Ekonomi, Surplus adalah istilah dalam Neraca Perdagangan dimana nilai ekspor suatu negara lebih besar dari nilai impor suatu negara. Sedangkan Defisit adalah istilah dimana nilai ekspor suatu negara lebih kecil dari nilai impor suatu negara. Contoh negara yang mengalami Surplus adalah China saat ini.
(sumber : Kamus Lengkap Ekonomi Edisi ke-2 Christopher Pass & Bryan Lowes, Penerbit Erlangga)

Puisi

" Curahan Untukmu Ibu "

Ibu...
Terimakasih atas segala peluhmu
Yang selalu menjagaku
Walau kita saling jauh,,

Mengapa tak sadar diri ini
kalau engkau selalu menyayangiku
Lebih dari siapapun???

ibu...
Maafku atas segala laraku untukmu,,
Maafkan aku...

I will always love you
Now and forever...




" Kangen... "

Rinduku selalu mengalirkan namamu
Namamu selalu damaikan hatiku
Selalu begitu, setiap saat 
Tapi, kau tak pernah ingat dan tak tahu...

Seperti menghitung jutaan bintang di malam hari
Seperti menghitung hamparan pasir di pantai ini
Sampai matipun kau tak kan pernah tahu
Bahwa,, disini ada satu hati yang menunggu

Dan akhirnya akulah yang terpuruk dalam rasa itu
Rasa yang menggebu sejak dulu, dari masa lalu
Dan kau tak pernah ingat dan tak pernah tahu

Sahabatku dimanakah dirimu...
Aku ingin berjumpa denganmu
mengulang kenangan seperti dulu




" Berawal dari Kegagalan "

Kegagalan bukan akhir dari suatu perjalanan
Karna ia hanya sebatas ujian dalam kehidupan...
Perjalanan manusia penuh dengan lika-liku
Selalu berbeda tanpa batas ruang dan waktu...

Ketika akhir dari tujuan tidak menjadi milik kita
Hanya keikhlasanlah yg menolong pedihnya jiwa
Renungkanlah makna hidup setiap insan di dunia ini
Niscaya kebahagiaan akan merasuk dalam ruang hati

Tataplah masa depan melalui doa dalam langkah kemenangan
Karna tiada hal yang sia-sia dalam setiap jalan pengorbanan.
Percayalah bahwa Sang Pencipta maha mengetahui
Karna tiada hal yang sia-sia dalam setiap jalan pengorbanan.

Minggu, 17 April 2011

Penerimaan dan Pengeluaran APBN


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana

keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan

Rakyat. (Pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003).Merujuk Pasal 12 UU No. 1/2004
tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi :
a.        Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
b.       Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
c.        Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada 

tahun-tahun anggaran berikutnya.

Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening

kas umum negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004)
Tahun anggaran adalah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan.

Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun

anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret

tahun berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini

kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan

Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).
Merujuk Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai fungsi

otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Fungsi

otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk

melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi

perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi

manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi

pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara sesuai

dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa

anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan

pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas

perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran

negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi

mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara

dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Tabel 1 di bawah menyajikan struktur APBN. Struktur APBN terdiri dari

pendapatan surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak TA 2000, Indonesia telah mengubah

komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar

statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).

Pendapatan Negara dan Hibah. Penerimaan APBN diperoleh dari

berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak

penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan

(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan

Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)

merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan

negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam,

setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun

memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran,

jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya.
Tabel 1

I-Account APBN 2004

PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH
I. Penerimaan Dalam Negeri
1. Penerimaan Perpajakan
Pajak Dalam Negeri
i. Pajak Penghasilan
1. Minyak dan Gas
2. Non Minyak dan Gas
ii. Pajak Pertambahan Nilai
iii. Pajak Bumi dan Bangunan
iv. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
v. Cukai
vi. Pajak Lainnya

B. BELANJA NEGARA
I. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
1. Pengeluaran Rutin
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Pembayaran Bunga Hutang
i. Hutang Dalam Negeri
ii. Hutang Luar Negeri
Subsidi
i. Subsidi BBM
ii. Subsidi Non BBM
Pengeluaran Rutin Lainnya
2. Pengeluaran Pembangunan
Pembiayaan Pembangunan Rupiah
Pembiayaan Proyek

III. Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang

D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN (A-B)

I. Dalam Negeri
1. Perbankan Dalam Negeri
2. Non-perbankan Dalam Negeri
Privatisasi
Penjualan Aset program restrukturisasi perbankan
Obligasi Negara (netto)
i. Penerbitan Obligasi Pemerintah
ii. Pembayaran Cicilan Pokok Hutang/Obligasi DN

II. Luar Negeri
1. Pinjaman Proyek
2. Pembayaran Cicilan Pokok Hutang LN
3. Pinjaman Program dan Penundaan Cicilan Hutang

Sabtu, 16 April 2011

Masalah - Masalah Perekonomian

Pokok masalah ekonomi ada tiga, yaitu: produksi, konsumsi dan distribusi.
- Produksi, menyangkut masalah usaha atau kegiatan mencipta atau menambah kegunaan suatu benda.
- Konsumsi, menyangkut kegiatan menghabiskan atau mengurangi kegunaan suatu benda.
- Distribusi, menyangkut kegiatan menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen.

Pokok masalah tadi selanjutnya diperluas oleh aliran ekonomi modern, yaitu apa dan berapa, bagaimana, dan untuk siapa barang diproduksi.

- Apa dan Berapa (What).
Karena sumber daya terbatas, masyarakat harus memutuskan barang apa yang akan di produksi (what). Sangat tidak mungkin untuk memproduksi semua jenis benda pemuas kebutuhan. Setelah ditentukan apa yang akan diproduksi, kemudian diputuskan berapa jumlah barang yang harus diproduksi sehingga dapat ditentukan berapa sumber daya yang dibutuhkan untuk proses produksi.

- Bagaimana (How).
Masalah dalam hal ini adalah:
[-] Teknologi atau metode produksi apa yang digunakan untuk memproduksi suatu barang: berapa jumlah tenaga kerja, jenis mesin, serta bahan mentah apa yang akan digunakan.
[-] Bagaimana mengkombinasikan faktor-faktor produksi yang ada agar berhasil dan berdaya guna.

- Untuk siapa (From Whom).
Siapa yang memerlukan barang tersebut dan siapa saja yang menikmati hasilnya. Apakah barang-barang yang diproduksi tersebut akan didistribusikan menurut ukuran pendapatan, kekayaan atau kelompok tersebut di masyarakat .

Dalam konteks ini, berdasarkan kasus 6 jika ditanyakan manakah yang termasuk masalah what, how dan manakah yang termasuk masalah for whom?

Menghadapi masalah pokok ekonomi tersebut, bagaimana kita memecahkan pokok persoalan itu?

Secara garis besar, kita mengenal empat sistem ekonomi yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan situasi kondisi dan ideologi negara yang bersangkutan. Keempat sistem ekonomi tersebut adalah sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi terpusat, sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi campuran.

- Sistem Ekonomi Tradisional 
Sistem ekonomi ini merupakan sistem ekonomi yang dijalankan secara bersama untuk kepentingan bersama (demokratis), sesuai dengan tata cara yang biasa ditempuh oleh nenek moyang sebelumnya.
Dalam sistem ini segala barang dan jasa yang diperlukan, dipenuhi sendiri oleh masyarakat itu sendiri. Tentunya Anda akan bertanya apa tugas pemerintah dalam sistem ekonomi tradisional ini?

Dalam sistem ekonomi tradisional, tugas pemerintah hanya terbatas memberikan perlindungan dalam bentuk pertahanan, dan menjaga ketertiban umum. Dengan kata lain kegiatan ekonomi yaitu masalah apa dan berapa, bagaimana dan untuk siapa barang diproduksi semuanya diatur oleh masyarakat.

Pada umumnya, sistem perekonomian ini berlaku pada negara-negara yang belum maju, dan mulai ditinggalkan.

- Sistem Ekonomi Terpusat 
Pada sistem ekonomi ini, pemerintah bertindak sangat aktif, segala kebutuhan hidup termasuk keamanan dan pertahanan direncanakan oleh pemerintah secara terpusat. Pelaksanaan dilakukan oleh daerah-daerah di bawah satu komando dari pusat.
Dengan demikian, masalah apa dan berapa, bagaimana dan untuk siapa barang diproduksi, semuanya diatur oleh pemerintah secara terpusat. Kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi dibatasi sehingga inisiatif perorangan tidak dapat berkembang.

Pada umumnya sistem ekonomi terpusat ini diterapkan pada negara-negara yang menganut paham komunis. Namun karena kurang sesuai dengan aspirasi rakyat, akhir-akhir ini sudah ditinggalkan.

- Sistem Ekonomi Pasar 
Pada sistem ekonomi pasar, kehidupan ekonomi diharapkan dapat berjalan bebas sesuai dengan mekanisme pasar.
Siapa saja bebas memproduksi barang dan jasa, sehingga mendorong masyarakat untuk bekerja lebih giat dan efisien. Dengan demikian bagi produsen memungkinkan memperoleh laba sebesar-besarnya. Jika barang atau jasa dapat dipasarkan, pada akhirnya produsen akan menyesuaikan dengan keinginan dan daya beli konsumen.

Salah satu ciri sistem ekonomi pasar adalah berlakunya persaingan secara bebas. Akibatnya yang kuat bertambah kuat, sedang yang lemah semakin terdesak tidak berdaya. Untuk mengatasi keadaan itu pemerintah ikut campur tangan melalui peraturan perundang-undangan yang dianggap perlu, sehingga terbentuk sistem ekonomi pasar yang terkendali, bukan ekonomi bebas lagi.

- Sistem Ekonomi Campuran 
Sistem ekonomi campuran pada umumnya ditetapkan pada negara-negara berkembang. Dalam sistem ini sektor swasta dan pemerintah sama-sama diakui. Hal ini berarti di samping sektor swasta, terdapat pula badan perencana negara yang merencanakan arah dan perkembangan ekonomi.
Sistem ekonomi campuran ini dasarnya merupakan perpaduan antara sistem ekonomi terpusat dengan sistem ekonomi pasar.

Kurs

Nilai tukar atau kurs (exchange rate) satu mata uang terhadap mata uang lainnya merupakan bagian dari proses valuta asing. Istilah valute asing mengacu pada mata uang asing mengacu pada matauang asing aktual atau berbagai klaim atasnya, seperti deposto bank atau surat sanggup bayar yang diperbedagangkan. Nilai tukar valuta asing adalah harga dimana pembelian dan penjualan valuta asing berlangsung; nilai tukar merupakan jumlah mata uang dalam negeri yang harus dibayarkan untuk memperoleh satu unit mata uang asing. Sebagai contoh, bila seseorang harus menyerahkan Rp. 1.600 untuk memperoleh $1, ini berarti bahwa nilai tukarnya adalah 1.600

Kenaikan harga valuta asing (kenaikan tingkat nilai tukar) disebut depresiasi atas mata uang dalam negeri. Mata uang asing menjadi lebih mahal; ini berarti nilai relatif mata uang dalam negeri merosot. Turunnya harga valuta asing (turunnya nilai tukar) disebut apresiasi mata uang dalam negeri. Mata uang asing menjadi lebih murah; ini berarti nilai relatif mata uang dalam negeri meningkat, misalnya, bila nilai dolar terhadap rupiah naik dari Rp. 1.600 mnejadi Rp 2.000, dikatakan bahwa rupiah mengalami depresiasi dan dolar mengalami apresiasi.

Nilai Valuta Asing

Dalam pasar suatu baran harga ditentukan pada keadaan dimana panawaran dan permintaan barang mencapai keseimbangan, yaitu jumlah penawaran sama dengan jumlah permintaan. Dalam pasaran valuta asing, harga atau kurs valuta asing juga demikian.

Apabila kurs adalah Rp 3.000, untuk setiap dolra penawaran dolar melebihi permintaan, dan ketidakseimbangan ini menurunkan harga dolar tersebut. Sebaliknya dalam keadaan kurs dimana adalah Rp 1.000 untuk setiap dolar, permintaan dolar melebihi penawarannya. Kelebihan permintaan ini akan menaikkan harga atau kurs pada waktu kursnya adlaha Rp 2000 untuk setiap dolar. Maka kurs inilah yang merupakan kurs pertukran yang berlaku di antara kedua-dua mata uang tersbut. Ini berarti pendidik Indonesia harus membayar Rp 2.000 untuk setiap dolar atau penduduk Amerika Serikat harus membayar $1 untuk memperoleh Rp 2.000.

Perbedaan tingkat kurs ini timbul karena beberapa hal:
a. Perbedaan antara kurs beli dan jual oleh para pedagang kurs valuta asing atau bank.
b. Perbedaan kurs yang diakibatkan oleh perbedaan dalam waktu pembayarannya.
c. Perbedaan dalam tingkat keamanan dalam penerimaan hak pembayaran.

Pasar valuta asing tidaklah hanya menyangkut kurs atau harga valuta asing saja, tetapi juga pihak-pihak yang melakukan transaksi. Pihak-pihak ini antara lain: eksportir-importir, bank, pedagang perantara dan bank sentral. Secara global proses transaksi pasar valuta asing adalah dimulai dengan eksportir dan atau importer yang hendak menjual atau membeli valuta asing menghubungi bank. Bank berusaha mencari dan mempertemukan permintaan dan penawaran valuta asing dari para langganannya. Kalu usaha ini ternayta tidak bisa bank tersebut akan menghubungi bank yang lain atau pedagang perantara. Pedagang perantara ini usahanya spesialisasi dalam mata uang tertentu. Peranan Bank sentral sangat besar, terutama dalam usahanya mempengaruhi kurs dengan cara aktif jual beli valuta asing.

Perubahan Tingkat Nilai Tukar

Apa sebenarnya yang menyebabkan fluktuasi nilai tukar? Jawaban paling sederhana untuk pertanyaan ini adalah perubahan permintaan atau penawaran dalam bursa valuta asing. Apapun yang menggeser kurva permintaan dolar kanan atau kiri akan mengungang apresiasi dolar. Apabila kurs valuta asing sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar maka kurs tersebut akan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Untuk menunjukkan akibat yang mungkin timbul dari perubahan-perubahan seperti itu, dalam gambar ini akibat dari kenaikkan permintaan ke atas valuta asing.

Di dalam grafik itu dirumuskan bahwa permintaan penduduk Indonesia ke atas dolar bertambah dari DD menajdi DIDI. Kenaikan permintaan ke atas mata uang dolar ini menyebabkan kenaikan nilai dolar dan kemerosotan nilai rupiah. Ini berarti kenaikkan dalam permintaan itu menyebabkan penduduk Indonesia harus membayar lebhi mahal untuk setiap dolar yang diperolehnya. Pada mulanya pemilik rupiah harus membayar Rp. 2.000 untuk memperoleh $1. Sekarang mereka harus membayar Rp. 2.500 untuk $1.

Oleh karena sifatnya yang selalu mengalami perubahan tersebut. Kurs yang ditentukan oleh mekanisme pasar dinamakan kurs pertukaran bebas atau kurs pertukaran mengambang. Beberapa faktor penting yang mempunyai pengaruh besar terhadap perubahan menurut Sadono Sukimo tersebut adalah:
1. Perubahan dalam cita masyarakat. Bila penduduk suatu negara lebih menyukai barang-barang dari negara lain maka nilai mata uang asing tersebut akan semakin naik.
2. Perubahan harga dari barang-barang ekspor dan impor. Semakin tinggi harga barang yang diekspor, semakin turun nilai mata uang pengekspor tersebut. Dan semakin tinggi harga brang yang di impor, maka makin tinggi nilai mata uang pengimpor tersebut.
3. Kenaikan harga-harga umum (influsi). Semamkin tinggi tingkat inflasi negara pengekspor semakin turun nilai mata uang negara tersebut.
4. Perubahan dalam tingkat bunga dan tingkat pengembalian investasi. Aliran dana ivestasi mengakibatkan apresiasi mata uang negara pengimpor modal dana investasi mengakibatkan apresiasi mata uang negara pengimpor modal dan depresiasi mata uang negara pengekspor modal.
5. Perkembangan ekonomi. Semakin banyak produksi penemuan baru dan nilai ekspor suatu negara semakin kuat nilai mata uang negara tersebut.

Memperkirakan Nilai Tukar

Memperkirakan nilai tukar dapat diitung menggunakan teori purchasing Power Parity (PPP). Teori ini dikemukakan oleh ahli ekonomi ahli Swedia, yang bernama Gustav Cassel. Dasar teorinya adalah, perbandingan nilai satu mata uang dengan mata uang lain ditentkukan oleh tenaga beli uang tersebut (terhadap barang dan jasa) di masing-masing negara. Sebagai contoh, harga 1 kg gandung di Amerika Serikat adalah 1$ dan di Indonesia sebesar Rp 1.000, maka kurs antara dolar dan rupiah adalah $1= Rp 1.000. jadi, kurs pada perbandingan purchasing powernya, yakni:

PP = Rp 1.000/kg = 1000

$/kg

Apabila terjadi perubahan harga yang berbeda di kedua negara, maka kurs tersebut haruslah mengalami perubhan pula. Misalnya, kalau harga-harga di Indonesia naik tiga kali dan di Amerika Serikat naik dua kali, maka kursnya (kurs PPP) akan menjadi:

1.000 X 3 = Rp 1.500

$1 2 $1

Sistem Kurs Valuta Asing

Sifat kurs valuta asing sangat bergantung dari sifat pasar. Apabila transaksi jual beli valuta asing dapat dilakukan secara bebas di pasar, maka kurs valuta saing akan berubah-ubar sesuai dengan perubahan permintaan dan penawaran. Apabila pemerintah menjalankan kebijakan stabilitas kurs, tetapi dengan tidak mempengaruhi transaksi swasta, maka kurs ini hanya akan berubah-ubah di dalam batas yang kecil meskipun batas-batas ini dapat berubah-ubah dari waktu ke watku. Pemerintah juga dapat mengawasi sepenuhnya transaksi valuta asing. Dalam hal ini kurs tidak lagi dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran. Sistem ini disebut exchange control. Di dalam sistem moneter standar emas kurs valuta asing relatif tetap atau hanya berubah-ubah dalam batas-batas yang ditentukan oleh ongkos angkut emas. Ada dua sistem kurs valuta asing yaitu:

A. Sistem Kurs Fleksibel

Dalam pasar bebas perubahan kurs tergantung kepada beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran valuta asing. Permintaan valuta asing diperlukan guna melakukan transaksi pembayaran ke luar negeri (impor). Permintaan valuta asing diturunkan dalam transaksi debit dalam neraca pembayaran internasional. Sedangkan penawaran valuta asing berasal dari eksportir, yakni dari transaksi kredit neraca pembayaran internasional.

Makin tinggi tingkat pertumbuhan pendapatan, makin besar (relatif terhadap negara lain) kemungkinan untuk impor yang berarti makin besar pula permintaa akan valuta asing. Kurs valuta asing cenderung naik (harga mata uang sendiri turun). Demikian juga inflasi akan menyebabkan kurs valuta asing naik. Kenaikan tingkat bunga dalam negeri cenderung menarik modal masuk dari luar negeri. Kurs valuta asing akan turun (nilai mata uang sendiri relatif naik terhadap valuta asing).

B. Sistem Kurs Stabil

Sistem kurs fleksibel di atas sering menimbulkan spekulasi sebagai akibat ketidaktentuan di dalam kurs valuta asing. Oleh karena itu banyak negara yang menjalankan suatu kebijakan untuk menstabilkan kurs. Pada dasarnya kurs yang stabil dapat timbul secara:
1. Aktif: Pemerintah menyediakan dan untuk menstabilkan kurs
2. Pasif : negara menggunakan sistem standar emas.

Kegiatan menstabilkan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: apabila tendensi kurs valuta asing akan turun maka pemerintah membeli valuta asing di pasar. Dengan tambahnya permintaan dari pemerintah maka tendensi turun dapat dicegah. Sebaliknya apabila tendensi kurs naik maka pemerintah akan menjual valuta asing di pasar sehingga penawaran valuta asing bertambah dan kenaikkan kurs dapat di cegah. Dalm sistem standar emas kurs mata uang suatu negara terhadap negara lain di tentukan dengan dasar emas. Misalnya Amerika menetukan bahwa US$4= 0,5 gram emas dan Inggris menetapkan bahwa £1 = 0,5 gram emas, maka kurs antara dolar dan poundsterling adalah £ = US$4. Kurs ini akan stabil selama syarat-syarat di atas dipenuhi dan lalu lintas emas bebas.

Satu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan sistem kurs tetap adalah tindakan menurunkan atau menaikan nilai mata uang suatu negara kalau dibandingkan dengan mata uang asing. Langkah pemerintah yang menyebabkan nilai mata uang negara itu turun terhadap mata uang negara lain dinamakan devaluasi. Kebalikannya, yaitu tindakan yang menyebabkan mata uang negara itu naik nilanya terhadap mata uang asing dinamakan revaluasi.

Fungsi Pasar Valuta Asing

Pasar valuta asing mempunyai beberapa fungsi pokok dalam membantu kelancaran lalu-lintas pembayaran internasional

1. Mempermudah penukaran valuta asing serta pemindahan dana dari satu negara ke negara lain.
2. Pasar valuta asing memberikan kemudahan untuk dilaksanakannya perjanjian untuk kontrak jual beli dengan kredit.
3. Memungkinkannya dilakukan hedging.