Minggu, 11 Desember 2011

Tulisan Bebas : Neoliberalisme Merasuki Perekonomian Indonesia

Neoliberalisme adalah sebuah filosofi yang lahir di akhir abad 20. Neoliberalisme adalah sebuah kelanjutan dan redefinisi atas liberalisme klasik, yang terpengaruh oleh teori ekonomi klasik. Term Neoliberlisme sebenarnya lebih sering digunakan oleh para pengkritik doktrin ini. Prinsip yang pokok, apalagi kalau bukan pasar dan perdagangan bebas. The International Chamber of Commerce yang berpusat di Paris, Prancis, diklaim sebagai advokat global Neoliberalisme.
Di AS, Neoliberalisme dipakai juga untuk menyebut gerakan politik kiri dengan tokoh-tokohnya seperti Michael Kinsley, Robert Kaus, dan Randall Rithenberg. Mereka semua mendominasi posisi pasar bebas, seperti ekonomi pasar bebas dan reformasi kesejahteraan. Mereka adalah para tokoh Yahudi, yang selalu bermetamorfosis.

Jika berbicara dalam skala yang lebih besar, neoliberalisme adalah usaha dalam mencari cara bagaimana memindahkan aset ekonomi negara menjadi kepemilikan pribadi atau swasta. Dalih mereka adalah supaya pemerintahan berjalan efisien sekaligus memperbaiki indikator perbaikan ekonomi negara. Lebih jelasnya, prinsip neoliberalisme dijelaskan oleh John Williamson dalam "Konsesus Washington", sebuah proposal yang berisi kebijakan antara organisasi riba ekonomi dunia yang berbasis di Washington, yaitu International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia.
Prinsip Konsesus Williamson meliputi 10 poin yaitu: disiplin kebijakan fiskal, arah penggunaan dana publik dari subsidi, reformasi pajak, tingkat bunga bank, nilai tukar uang, liberalisasi perdagangan, liberlisasi investasi asing, privatisasi perusahaan negara, deregulasi, dan keamanan legal atas hak kepemilikan. Kesepuluh poin ini tak satupun yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

Inti kebijakan ekonomi pasar neoliberal bisa disarikan dalam tiga bagian. Pertama, tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar; Kedua, kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui dan Ketiga, pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961).

Argumen yang menekankan keuntungan ekonomi yang didapatkan oleh paham neoliberalisme pertamakali muncul ketika Adam Smith melahirkan Wealth of Nations dan tulisan David Humme dalam dunia perdagangan. Tulisan-tulisan ini jelas menentang ide yang telah lama mendominasi sebelumnya yang menyokong kebijakan pemerintah pada abad 19 ke bawah.

Sedikit demi sedikit, akhirnya, paham neoliberalisme yang asalnya ditolak ini, tak urung diterima oleh kalangan intelektual. Di akhir abad 19, terjadi akselerasi atau percepatan. Great Depression yang terjadi akibat Perang Dunia II, seolah-olah menemukan obat mujarab dengan kehadiran paham ini. Kekacauan dan kerusakan parah di seluruh dunia memberi peluang pada paham ini untuk mengambil alih segala kontrol yang ada pada saat itu.

Mulai saat itulah, liberalisme merajalela. David Harvey, dalam bukunya A Brief History of Neoliberalism, (Oxford: Oxford University Press, 2005) menyatakan bahwa di bawah sistem baru yang menghalalkan perdagangan bebas, semuanya diukur dengan dollar Amerika sebagai harga yang permanen. 

Namun, masih menurut Harvey, tetapi kemudian ternyata nilai tukar mata uang permanen itu tidak kompatibel atau tidak sesuai dengan aliran modal yang ada. Harvey mengatakan, menerapkan liberalisme memang menuntun kejayaan Amerika pada 1950 dan 1960an, tapi masalahnya, neoliberalisme juga nyata menggiring dunia pada kapitalisme. Tahun 1950an dan 1960an memang disebut-sebut sebagai masa keemasan ekonomi atau les Trente Glorieuses (Kejayaan 30 Tahun).

Perjalanan neoliberalisme sebagai sebuah paham yang banyak dianut di seluruh dunia tak semulus yang diperkirakan oleh banyak pihak. Kemunculan kerja nyata John Maynard Keynes sedikit demi sedikit menjadi pra-perang ekonomi global. Tapi Keynes juga secara otomatis menyuburkan pihak komunis, dan sosialis di sisi lain.

Sebagaimana diketahui, dalam konsep negara kesejahteraan atau keynesianisme, peranan negara dalam perekonomian tidak dibatasi hanya sebagai pembuat peraturan, tetapi diperluas sehingga meliputi pula kewenangan untuk melakukan intervensi fiskal dan moneter, khususnya untuk menggerakkan sektor riil, menciptakan lapangan kerja dan menjamin stabilitas moneter. Terkait dengan penciptaan lapangan kerja, Keynes bahkan dengan tegas mengatakan: "Selama masih ada pengangguran, selama itu pula campur tangan negara dalam perekonomian tetap dibenarkan."
Namun, Keynesian tidak berlangsung lama. Awal 1970-an, ketika Ronald Reagan terpilih sebagai presiden AS dan Margaret Tatcher sebagai Perdana Menteri Inggris, Neoliberalisme secara mengejutkan menemukan momentum untuk diterapkan secara luas.

Di Amerika hal itu ditandai dengan dilakukannya pengurangan subsidi kesehatan secara besar-besaran, sedang di Inggris ditandai dengan dilakukannya privatisasi BUMN secara massal. Pada 1980an, menurut Harvey, tidak sulit mengenali Neoliberalisme, yaitu sebuah kelompok yang memimpin sendirian, membuat advokasi (perlindungan) dan menciptakan sistem ekonomi global, itulah Neoliberalisme.

Di Indonesia, pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara masif berlangsung setelah perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter pada 1997/1998 lalu. Secara terinci hal itu dapat disimak dalam berbagai nota kesepahaman yang ditandatatangani pemerintah bersama IMF. Setelah berakhirnya keterlibatan langsung IMF pada 2006 lalu, pelaksanaan agenda-agenda tersebut selanjutnya dikawal oleh Bank Dunia, ADB dan USAID.Kita bisa melihat hampir semua penjualan aset BUMN kepada pihak asing.

Sampai sekarang, paham Neoliberalisme tumbuh subur di Indonesia. Bahkan bisa jadi, tengah memasuki masa kejayaannya. Melihat peta politik saat ini, dalam lima tahun ke depan, banyak pihak memprediksikan kalau Neoliberalisme memasuki zaman keemasan dari kejayaannya di Indonesia, artinya berkembang dengan luar biasa pesat. Para arsitek neoliberalisme itu,  (berbagai sumber)

Kalau menurut saya perekonomian harus di kembalikan kepada basiknya yaitu perekonomian yang diatur dalam UU pasal 33 perekonomian yang disusun atas azas kekeluargaan dan menguasai hajat hidup orang banyak, yang di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat bukan mensejahterakan pemodal, jadi disinilah pemerintah dan masyarakat harus peka dan tanggap dalam meretas pengaruh neoliberalisme yang merasuki perekonomian Indonesia. 

Suatu perenungan bagi kita adalah negeri ini kaya dan subur, memiliki sumber daya alam yang banyak tetapi rakyatnya miskin. Pemerintah harus menyadari itu, jangan sengsarakan rakyat dengan kebijakan yang menindas.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus