Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. (Pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003).Merujuk Pasal 12 UU No. 1/2004
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. (Pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003).Merujuk Pasal 12 UU No. 1/2004
tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi :
a. Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
b. Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
c. Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada
tahun-tahun anggaran berikutnya.
tahun-tahun anggaran berikutnya.
Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening
kas umum negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004)
kas umum negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004)
Tahun anggaran adalah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan.
Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun
anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret
tahun berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini
kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan
Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).
Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun
anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret
tahun berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini
kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan
Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).
Merujuk Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai fungsi
otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Fungsi
otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi
perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi
pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa
anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas
perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran
negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi
mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Tabel 1 di bawah menyajikan struktur APBN. Struktur APBN terdiri dari
pendapatan surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak TA 2000, Indonesia telah mengubah
komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar
statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).
Pendapatan Negara dan Hibah. Penerimaan APBN diperoleh dari
berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak
penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan
Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam,
setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun
memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran,
jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya.
otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Fungsi
otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi
perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi
pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa
anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas
perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran
negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi
mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Tabel 1 di bawah menyajikan struktur APBN. Struktur APBN terdiri dari
pendapatan surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak TA 2000, Indonesia telah mengubah
komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar
statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).
Pendapatan Negara dan Hibah. Penerimaan APBN diperoleh dari
berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak
penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan
Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam,
setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun
memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran,
jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya.
Tabel 1
I-Account APBN 2004
PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH
I. Penerimaan Dalam Negeri
1. Penerimaan Perpajakan
Pajak Dalam Negeri
i. Pajak Penghasilan
1. Minyak dan Gas
2. Non Minyak dan Gas
ii. Pajak Pertambahan Nilai
iii. Pajak Bumi dan Bangunan
iv. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
v. Cukai
vi. Pajak Lainnya
B. BELANJA NEGARA
I. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
1. Pengeluaran Rutin
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Pembayaran Bunga Hutang
i. Hutang Dalam Negeri
ii. Hutang Luar Negeri
Subsidi
i. Subsidi BBM
ii. Subsidi Non BBM
Pengeluaran Rutin Lainnya
2. Pengeluaran Pembangunan
Pembiayaan Pembangunan Rupiah
Pembiayaan Proyek
III. Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang
D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN (A-B)
I. Dalam Negeri
1. Perbankan Dalam Negeri
2. Non-perbankan Dalam Negeri
Privatisasi
Penjualan Aset program restrukturisasi perbankan
Obligasi Negara (netto)
i. Penerbitan Obligasi Pemerintah
ii. Pembayaran Cicilan Pokok Hutang/Obligasi DN
II. Luar Negeri
1. Pinjaman Proyek
2. Pembayaran Cicilan Pokok Hutang LN
3. Pinjaman Program dan Penundaan Cicilan Hutang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar