Rabu, 14 Maret 2012

INDONESIA SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN

1. Hukum Laut Indonesia di Zaman Kolonial

Perkembangan umum hukum laut sesudah Perang Dunia II adalah tuntutan kebanyakan negara untuk memperluas kekuasaannya di laut yang berbatasan dengan pantainya. 
Seperti yang ada saat ini, bahwa negara – negara pantai dengan didorong oleh faktor politik, ekonomi, pertahanan, dan keamanan, memperluas lebar laut wilayahnya dan terkadang sampai jauh ke tengah laut lepas.
 Hal ini dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu segi keamanan, segi pelayaran, segi ekonomi, dan segi politik.

Segi keamanan, bentuk laut yang demikian akan menimbulkan banyak kesulitan dalam hal melakukan pengawasan. Maksudnya ialah bahwa pengawasan yang berat dan rumit terjadi dalam tugas kapal – kapal perang atau kapal – kapal pengawas pantai untuk menjaga perairan Indonesia dari usaha – usaha penyelundupan, kegiatan – kegiatan subversive asing, dan usaha – usaha pelanggaran hukum lainnya. Hal ini terjadi karena banyaknya dan berbelit – belitnya susunan kepulauan yang harus diawasi. Tugas ini semakin diperberat dengan adanya kantong – kantong laut lepas disana – sini.
Segi pelayaran, yang merupakan urat nadi bagi kehidupan rakyat Indonesia yang mendiami pulau – pulau yang bertebaran sepanjang 3000 mil, adanya kantong – kantong laut lepas dengan rezim kebebasannya dapat membahayakan keutuhan wilayah nasional. Maksudnya ialah di kantong – kantong laut lepas tersebut, karena rezim kebebasannya, semua negara dapat mengadakan segala macam kegiatan dan bahkan juga peperangan. Tentunya hal ini dapat membahayakan keutuhan wilayah nasional.
Segi ekonomi, sistem perairan yang dulu itu akan sangat merugikan Indonesia, karena negara – negara asing dengan kemajuan teknik penangkapan ikan akan dapat menghabiskan sumber – sumber ikan di laut sekitar pantai kita.
Segi politik, ketentuan huku laut yang sama dapat membahayakan keutuhan dan kesatuan wilayah nasional Indonesia. Selama perairan antara pulau – pulau Indonesia masih merupakan bagian – bagian dari laut lepas, maka selama itu pula bangsa Indonesia masih merasa terpisah – pisah satu sama lainnya. Keadaan demikian inilah yang dapat atau membantu usaha – usaha gerakan separatis.
2. Lahirnya Konsepsi Negara Kepulauan 
Hal inilah yang dimaksud dengan Wawasan Nusantara, Konsepsi Nusantara yang bertujuan untuk menjamin kepentingan – kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia. 
 Ketentuan dalam Undang – undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960, antara lain :
  • Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
  • Laut wilayah Indonesia ialah lajur laut sebesar 12 mil laut yang garis luarnya diukur tegak lurus atas garis dasar atau titik pada garis dasar yang terdiri dari garis – garis lurus yang menghubungkan titik – titik terluar pada garis air rendah dari pada pulau – pulau atau bagian pulau – pulau yang terluar dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan bahwa jika ada selat yang lebarnya tidak melebihi dari 24 mil laut dan negara Indonesia tidak merupakan negara satu – satunya negara tepi, garis batas laut wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat.
  • Perairan pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar.
  • Lalu lintas laut damai dalam perairan pedalaman Indonesia terbuka bagi kendaraan asing.
Negara Kepulauan
Setelah diumumkan dan berlakunya ketentuan – ketentuan yang baru tentang konsepsi negara kepulauan (archipelagic state) tersebut, dapat diambil suatu definisi tentang negara kepulauan. Negara kepulauan adalah suatu Negara atau negara – negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan mencakup pulau-pulau lain. Selanjutnya ditentukan pula yang dimaksud dengan kepulauan. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau termasuk bagian suatu kepulauan diantaranya (perairan saling bersambung) dan wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan intrinsic geografi, ekonomi, dan politik yang hakiki atau secara historis dianggap sebagai demikian (pasal 46 KHL 1982).
Garis Pangkal Kepulauan
Selanjutnya, konvensi baru ini juga menentukan tentang penarikan garis pangkal pada negara – negara kepulauan. Negara – negara kepulauan untuk keperluan menetapkan zona maritimnya, dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan (straight archipelagic baseline) sampai sejauh 100 mil laut yang menghubungkan titik – titik terluar dari pulau terluar dan batu – batu karang. Selama rasio perbandingan antara air dengan daratan tidak melebihi 9:1 serta dengan ketentuan bahwa wilayah yg dihasilkan tidak memotong negara lain dari laut lepas dan ZEE (pasal 47 KHL 1982).
Daftar Bacaan Tulisan Indonesia Negara Kepulauan :
Buku         :
1. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global
Penulis       : Boer Mauna
Penerbit     : Alumni
Tahun        : 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar