Senin, 05 Mei 2014

TUGAS 2 AKUNTANSI INTERNATIONAL

Daftar Perusahaan Yang Mengacu Pada IFRS
1. Allianz (Jerman)
2. Total S.A (Perancis)
3. Volkswagen (Jerman)
4. Samsung (Korea Selatan)
5. Royal Dutch Shell (Belanda)
6. Toyota Motor Corporation (Jepang)
7. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Indonesia)
8. PT Adhi Karya Tbk Indonesia (Indonesia)
9. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Indonesia)
10.PT Aneka Tambang Tbk (Indonesia)
11.PT Freeport Tbk (Indonesia)
12.British Petroleum (Inggris)
13.Royal Bank of Canada (Kanada)
14.The Walt Disney  Company (Kanada)
15.Manulife Financial (Kanada)
16.STX Pan Ocean (Korea Selatan)
17.Samsung (Korea Selatan)
18.Chevron Corporation (USA)
19.Coca Cola Company (USA)

Negara Yang Paling Banyak Mengacu IFRS

1.    Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati.
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Jerman:
Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian, cadangan perataan penghasilan
Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan, leases, pajak yang ditangguhkan,

2.    Belanda
Belanda merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris.
Berikut  Usaha Konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Belanda:
Metode akuntansi penggabungan usaha (sama)
Goodwill dari akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan diuji impairment
Pencatatan investasi pada perusahaan asosiasi 20%-50% (sama)
Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
Penyusutan aset tetap menggunakan manfaat ekonomik (sama)
LIFO diizinkan sedang IFRS melarang
Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
Leases dikapitalisasi (sama)
Pajak tangguhan diakrukan (sama)
Pencadangan perataan penghasilan masih ada, sedang IFRS melarang.

3.    Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view).
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Inggris:
Metode akuntansi penggabungan usaha dengan metode pembelian (sama)
Goodwill yang timbul karena akuisisi dikapitalisasi, sedang IFRS: diamortisasi
Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% (sama)
Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
Penyusutan aset tetap di Inggris menggunakan manfaat ekonomik (sama)
LIFO dilarang (sama)
Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
Leases keuangan dikapitalisasi (sama)
Pajak tangguhan di Inggris dikapitalisasi (sama)
Pencadangan untuk perataan penghasilan tidak diadakan (sama)

4.    Australia
Status yurisdiksi negara Australia telah mengadopsi SAK untuk semua perusahaan ( untuk entitas nirlaba ) yang ‘Pelaporan Entitas’. Ini mencakup semua perusahaan sekuritas yang diperdagangkan secara publik ditambah yang lain .Australia telah mengadopsi SAK sejak 1 Januari 2005. Namun, konvergensi dengan Standar yang dikeluarkan oleh IASB dan pendahulunya, IASC, telah terjadi sejak tahun 1996 . Adopsi dari tahun 2005 adalah melalui penerapan IFRS 1 Pertama kali Adopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional. Penggunaan aplikasi IFRS adalah bagi perusahaan yang DOMESTIK utang atau perdagangan efek ekuitas di pasar umum di yurisdiksi. Semua atau beberapa perusahaan domestik yang sekuritas perdagangan di pasar umum baik diperlukan atau diizinkan untuk menggunakan SAK dalam laporan keuangan konsolidasi mereka. IFRS berlaku untuk semua perusahaan domestik yang sekuritas perdagangan di pasar umum. SAK juga diharuskan atau diizinkan untuk lebih dari laporan keuangan konsolidasi perusahaan yang perdagangan efek di pasar umum. SAK diperlukan untuk semua entitas yang memenuhi definisi pelaporan entitas sesuai dengan standar akuntansi Australia. SAK (termasuk Interpretasi) dimasukkan ke dalam verbatim Standar Akuntansi Australia dan memiliki kekuatan hukum bagi semua perusahaan mengajukan laporan keuangan. Australia adalah negara Hukum Umum.

5.    Kanada
Kanada mengadopsi SAK untuk sebagian besar ‘perusahaan dipertanggung jawabkan di depan umum’ selama bertahun-tahun keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Adopsi Wajib SAK telah ditangguhkan untuk perusahaan investasi dan rekening terpisah dari perusahaan asuransi jiwa hingga 2014 dan untuk entitas dengan kegiatan tingkat – diatur hingga 2015 . Penangguhan disediakan untuk memberikan waktu bagi IASB untuk menyelesaikan proyek yang mempengaruhi entitas tersebut. Dengan demikian , tanggal penangguhan dapat diperpanjang jika penyelesaian proyek tertunda. Penggunaan aplikasi IFRS adalah bagi perusahaan yang DOMESTIK utang atau perdagangan efek ekuitas di pasar umum di yurisdiksi. Semua atau beberapa perusahaan domestik yang sekuritas perdagangan di pasar umum baik diperlukan atau diizinkan untuk menggunakan SAK dalam laporan keuangan konsolidasi mereka. Diperlukan untuk sebagian besar perusahaan dalam negeri yang efeknya diperdagangkan secara publik dan diizinkan untuk orang lain. SAK diperlukan untuk perusahaan asing yang perdagangan surat berharga di pasar umum di Kanada , kecuali sebagai berikut:
Sebuah perusahaan non – Kanada yang sekuritas perdagangan di pasar umum di Kanada yang juga merupakan emiten AS SEC memiliki pilihan untuk menerapkan US GAAP .
Sebuah perusahaan non – Kanada yang sekuritas perdagangan di pasar umum di Kanada yang juga merupakan penerbit luar negeri AS SEC dan yang memiliki 10 % atau kurang dari surat berharga yang dimiliki oleh penduduk Kanada dapat menggunakan prinsip akuntansi yang memenuhi persyaratan untuk SEC Negeri Swasta emiten , seperti yang didefinisikan untuk tujuan SEC , disediakan laporan keuangan termasuk rekonsiliasi dengan US GAAP .
Emiten asing dari yurisdiksi yang ditunjuk oleh Canadian Regulator Efek dapat menggunakan prinsip akuntansi yang yurisdiksi rumah mereka tanpa rekonsiliasi ke SAK.
SAK dimasukkan ke dalam hukum atau peraturan bukan individual, tapi SAK otoritatif tanpa adopsi individu karena peraturan sekuritas Kanada memerlukan penggunaan SAK. Akibatnya, individu SAK dimasukkan ke dalam peraturan sekuritas Kanada dengan referensi. Kanada adalah negara Hukum Umum.

6.    Korea Selatan
Korea Selatan telah mengadopsi SAK untuk semua perusahaan yang terdaftar dan beberapa perusahaan tidak terdaftar. Status adopsinya adalah:
Semua perusahaan yang terdaftar di Korea Exchange wajib menerapkan SAK. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang berniat untuk memiliki saham mereka terdaftar selama tahun tersebut atau tahun depan.
SAK diperlukan untuk lembaga keuangan apakah efeknya diperdagangkan secara publik (termasuk bank, perusahaan asuransi , keuangan perusahaan induk , perusahaan kartu kredit , pedagang investasi , investasi broker , badan usaha investasi kolektif , dan bisnis kepercayaan entitas) dan perusahaan milik negara . Namun, penerapan SAK untuk saling bank tabungan telah ditangguhkan sampai periode tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016.
Semua perusahaan terdaftar lainnya diizinkan untuk menerapkan SAK pada pilihan mereka. Jika mereka menggunakan SAK , tidak ada persyaratan untuk mendamaikan ke Korea GAAP.
SAK yang Korea telah adopsi disebut sebagai SAK karena tidak ada modifikasi.
Penggunaan aplikasi IFRS adalah bagi perusahaan yang DOMESTIK utang atau perdagangan efek ekuitas di pasar umum di yurisdiksi. semua atau beberapa perusahaan domestik yang surat berharga diperdagangkan di pasar umum baik diperlukan atau diizinkan untuk menggunakan SAK dalam laporan keuangan konsolidasi mereka. SAK juga diharuskan atau diizinkan untuk lebih dari laporan keuangan konsolidasi laporan perusahaan yang sekuritas diperdagangkan di pasar umum. SAK yang dikeluarkan oleh IASB yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Korea dan disahkan oleh pemerintah. SAK dimasukkan ke dalam hukum atau peraturan. UU Audit Eksternal Perusahaan Efek memberikan dasar hukum bagi SAK yang diterjemahkan oleh KASB dan kemudian disahkan oleh pemerintah. Korea Selatan adalah negara Hukum Kode.

Alasan Digunakannya Hukum Umum Atau Hukum Kode Pada Suatu Negara
umumnya sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Penjelasan kedua hukum tersebut adalah sebagai berikut:

a.      Hukum umum
Sistem hukum ini dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.
Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar” transparasi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut “Anglo Saxon”, “Inggis-Amerika”, atau “berdasarkan mikro”. Akuntansi hukum umum berawal di Inggris dan kemudian diekspor kenegara-negara seperi Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat.
Hukum umum di Inggris dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House of Lords bersifat terikat pada hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan pengadilanpengadilan harus mengikuti keputusan ini.
Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.

Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.

Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup

Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).

b.      Hukum kode
Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakannya.
Sistem hukum kode terlahir dalam perang dunia I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran dataran eropa seperti Belanda dan Jerman, yang kemudian diteruskan dalam masa penjajahan bangsa barat ke asia termasuk Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan tetap membawa sistem hukum kode, sehingga sejak saat itu beberapa negara sampai sekarang menganut sistem hukum kode, termasuk Indonesia.
Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hokum kode disebut juga “continental”, “legalistic”, atau “seragam secara makro”. Hukum ini ditemukan dalam Negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloni mereka si Asia, Afrika, dan Amerika.
Sistem hukum kode/hokum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.

Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.

Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.

Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.

Bila melihat penjabaran mengenai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.


Sumber :
www.iasb.com
http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2014/04/tiga-negara-yang-paling-banyak-mengacu.html
http://sesesey.blogspot.com/2014_04_01_archive.html