Rabu, 28 Desember 2011

Kasus-Kasus Tentang Perekonomian Koperasi

Kasus Dalam Ekonomi Koperasi dan Cara Penyelesaiannya


I. Kasus penipuan di Koperasi Mandiri Tani

Puluhan nasabah Koperasi Mandiri Tani Bekasi menjadi korban penipuan ketua koperasi tersebut. Salah satu korban penipuan menjelaskan sudah empat tahun ini, sejumlah surat berharga milik anggota koperasi, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KMT. Surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Padahal para korban telah melunasi uang pinjaman pada koperasi. Sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi tersebut juga telah ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, seperti televisi, jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut. Seorang korban lainnya mengatakan, akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut, dirinya harus menunda kepentingan dirinya, seperti melakukan pinjaman lain. Oleh karena itu, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin. Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari pihak KMT Bina, lanjutnya, para nasabah akan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

ü  Cara Penyelesaiannya :
  • Menurut pendapat saya kasus puluhan nasabah KMT sudah mencapai tahap yang rumit di mana pengurus koperasi tidak mau mengembalikan barang jaminan pinjaman anggota sedangkan pinjaman anggota semua sudah dikembalikan. Namun sikap yang harus dicontoh dari para anggota koperasi, mereka masih memiliki niat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan memberi waktu selama 2 minggu kepada pengurus koperasi. Hal ini sesuai dengan salah satu asas koperasi yaitu kekeluargaan. Menurut saya sebaiknya diadakan pertemuan terlebih dahulu antara pengurus dengan para anggota agar dapat menemukan kesepakatan bagaimana masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil. Apabila pihak pengurus tetap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah, maka sebaiknya para anggota melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib karena ada ketidakadilan yang terjadi pada mereka. Harapannya agar pihak berwajib dapat menyelesaikan masalah ini secara hukum agar anggota masyarakat mendapat keadilan. Untuk anggota koperasi agar hal ini tidak terjadi lagi sebaiknya sebelum masuk ke dalam anggota koperasi, harus melihat secara lebih dalam apakah pengurus koperasi dapat dipercaya karena ini berurusan dengan masalah uang anggota.
II. Penyalahgunaan dana pinjaman koperasi

Pinjaman anggota biasanya dalam pengembalian ke koperasi sering sekali tidak lancar bahkan macet (kredit macet) karena sering terjadi pinjaman anggota yang semula tujuannya untuk modal usaha tapi malah digunakan untuk investasi. Contoh : untuk membeli kendaraan bermotor yang semestinya belum mampu atau belum waktunya.

ü  Cara Penyelesaiannya :
  • Lebih memperketat pengawasan. Contoh : kalau pengajuan saat pinjam untuk membeli pupuk untuk pertanian harus benar – benar diarahkan penggunannya untuk membeli pupuk sehingga pada saat panen hasilnya bagus, banyak, tambah untung dapat untuk mengembalikan pinjamannya.

III. Masalah pembagian SHU Koperasi yang tidak adil

Pembagian SHU atau proporsional yang sering kali pengurus koperasi tidak paham tentang pembagian SHU tahunan yang benar dan adil. Di akhir tahun setiap anggota koperasi mendapatkan pembagian SHU tahunan semua mendapatkan Rp.300.000/ anggota.

ü  Cara Penyelesaiannya :
  • Seharusnya  anggota menerima SHU tahunan sesuai dengan besar kecilnya simpanan tiap anggota, jika simpanannya lebih besar maka SHU yang diterima Lebih besar, dan sebaliknya jika simpanannya lebih kecil otomatis SHU yang diterima lebih kecil, Contoh : Parno simpanannya Rp. 3.000.000 pada tahun tersebut menerima SHU tahunan Rp.300.000, Joko menerima SHU tahunan Rp.600.000 karena simpanannya dikoperasi Rp. 6.000.000.

IV. Koperasi Sembilan Sejati ( SS ) yang berada di kota Semarang mengalami kerugian

(jakarta post )Ketua I Koperasi SS Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, selain itu para pengurus juga diduga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur yang jelas senilai milyaran rupiah. Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri tiga tahun silam koperasi Sembilan Sejati telah menghimpun dana sebesar Rp. 200 Milyar.
Pengurus Koperasi Sembilan Sejati tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Seorang praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH menerima laporan dari para deposan yang mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana. Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi.

ü  Cara Penyelesaiannya :
  • Menurut saya kasus ini tidak dapat dianggap sebelah mata saja, ini menyangkut dana para anggota koperasi yang telah menyimpan uang nya. Kita ketahui bahwa tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggota, tetapi melihat dari kasus ini ketua I koperasi meminjamkan uang kepada seorang pengusaha tetapi tidak melalui prosedur yang jelas, dan akhirnya hal itu mengakibatkan kerugian yang besar pada koperasi. Sebaiknya pihak berwajib segera menyelidiki kasus ini, memeriksa para pengurus dan menyelidiki kemana saja dana para anggota itu dikucurkan. Jika terbukti ketua koperasi dan pengurus melakukan penggelapan dana maka mereka harus mendapatkan hukuman yang setimpal, misalnya dipenjara dan membayar denda. Selain itu juga harus difikirkan bagaimana mengembalikan uang para anggota yang telah hilang, karena para anggota pasti akan melaporkan hal ini dan mereka juga orang yang paling dirugikan dalam kejadian ini. Dari kejadian ini dapat disimpulkan bahwa dalam koperasi harus memiliki tujuan yang jelas, para anggota dan pengurus harus bersikap profesional, tidak boleh sembarangan meminjamkan dana kepada orang lain, karena koperasi berasaskan kekeluargaan dan tujuan utama nya mensejahterakan anggota.
V. Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening nasabah

(detik.com)Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik.
Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit. Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.

ü  Cara penyelesaiannya :
  • Seharusnya Polres Banjarnegara wajib menyelidiki sampai tuntas pada kasus koperasi ini. Koperasi ini sudah merugikan banyak pihak,sudah tidak menjalankan sesuai prinsipnya, seharusnya koperasi didirikan untuk menghimpun dana dan melayani pinjaman hanya untuk     anggota koperasi, bukannya malah seperti bank umum. Dan Akibatnya ada     kredit macet pada pertengahan Maret 2006 sehingga nasabah mulai susah untuk mengambil uangnya. Seharusnya koperasi  ini harus ditutup dan pihak pengurus koperasi mengembalikan uang para nasabah dan anggota. Karena     koperasi hanya untuk kesejahteraan anggota bukan untuk menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum.










Minggu, 11 Desember 2011

Tulisan Bebas : Neoliberalisme Merasuki Perekonomian Indonesia

Neoliberalisme adalah sebuah filosofi yang lahir di akhir abad 20. Neoliberalisme adalah sebuah kelanjutan dan redefinisi atas liberalisme klasik, yang terpengaruh oleh teori ekonomi klasik. Term Neoliberlisme sebenarnya lebih sering digunakan oleh para pengkritik doktrin ini. Prinsip yang pokok, apalagi kalau bukan pasar dan perdagangan bebas. The International Chamber of Commerce yang berpusat di Paris, Prancis, diklaim sebagai advokat global Neoliberalisme.
Di AS, Neoliberalisme dipakai juga untuk menyebut gerakan politik kiri dengan tokoh-tokohnya seperti Michael Kinsley, Robert Kaus, dan Randall Rithenberg. Mereka semua mendominasi posisi pasar bebas, seperti ekonomi pasar bebas dan reformasi kesejahteraan. Mereka adalah para tokoh Yahudi, yang selalu bermetamorfosis.

Jika berbicara dalam skala yang lebih besar, neoliberalisme adalah usaha dalam mencari cara bagaimana memindahkan aset ekonomi negara menjadi kepemilikan pribadi atau swasta. Dalih mereka adalah supaya pemerintahan berjalan efisien sekaligus memperbaiki indikator perbaikan ekonomi negara. Lebih jelasnya, prinsip neoliberalisme dijelaskan oleh John Williamson dalam "Konsesus Washington", sebuah proposal yang berisi kebijakan antara organisasi riba ekonomi dunia yang berbasis di Washington, yaitu International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia.
Prinsip Konsesus Williamson meliputi 10 poin yaitu: disiplin kebijakan fiskal, arah penggunaan dana publik dari subsidi, reformasi pajak, tingkat bunga bank, nilai tukar uang, liberalisasi perdagangan, liberlisasi investasi asing, privatisasi perusahaan negara, deregulasi, dan keamanan legal atas hak kepemilikan. Kesepuluh poin ini tak satupun yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

Inti kebijakan ekonomi pasar neoliberal bisa disarikan dalam tiga bagian. Pertama, tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar; Kedua, kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui dan Ketiga, pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961).

Argumen yang menekankan keuntungan ekonomi yang didapatkan oleh paham neoliberalisme pertamakali muncul ketika Adam Smith melahirkan Wealth of Nations dan tulisan David Humme dalam dunia perdagangan. Tulisan-tulisan ini jelas menentang ide yang telah lama mendominasi sebelumnya yang menyokong kebijakan pemerintah pada abad 19 ke bawah.

Sedikit demi sedikit, akhirnya, paham neoliberalisme yang asalnya ditolak ini, tak urung diterima oleh kalangan intelektual. Di akhir abad 19, terjadi akselerasi atau percepatan. Great Depression yang terjadi akibat Perang Dunia II, seolah-olah menemukan obat mujarab dengan kehadiran paham ini. Kekacauan dan kerusakan parah di seluruh dunia memberi peluang pada paham ini untuk mengambil alih segala kontrol yang ada pada saat itu.

Mulai saat itulah, liberalisme merajalela. David Harvey, dalam bukunya A Brief History of Neoliberalism, (Oxford: Oxford University Press, 2005) menyatakan bahwa di bawah sistem baru yang menghalalkan perdagangan bebas, semuanya diukur dengan dollar Amerika sebagai harga yang permanen. 

Namun, masih menurut Harvey, tetapi kemudian ternyata nilai tukar mata uang permanen itu tidak kompatibel atau tidak sesuai dengan aliran modal yang ada. Harvey mengatakan, menerapkan liberalisme memang menuntun kejayaan Amerika pada 1950 dan 1960an, tapi masalahnya, neoliberalisme juga nyata menggiring dunia pada kapitalisme. Tahun 1950an dan 1960an memang disebut-sebut sebagai masa keemasan ekonomi atau les Trente Glorieuses (Kejayaan 30 Tahun).

Perjalanan neoliberalisme sebagai sebuah paham yang banyak dianut di seluruh dunia tak semulus yang diperkirakan oleh banyak pihak. Kemunculan kerja nyata John Maynard Keynes sedikit demi sedikit menjadi pra-perang ekonomi global. Tapi Keynes juga secara otomatis menyuburkan pihak komunis, dan sosialis di sisi lain.

Sebagaimana diketahui, dalam konsep negara kesejahteraan atau keynesianisme, peranan negara dalam perekonomian tidak dibatasi hanya sebagai pembuat peraturan, tetapi diperluas sehingga meliputi pula kewenangan untuk melakukan intervensi fiskal dan moneter, khususnya untuk menggerakkan sektor riil, menciptakan lapangan kerja dan menjamin stabilitas moneter. Terkait dengan penciptaan lapangan kerja, Keynes bahkan dengan tegas mengatakan: "Selama masih ada pengangguran, selama itu pula campur tangan negara dalam perekonomian tetap dibenarkan."
Namun, Keynesian tidak berlangsung lama. Awal 1970-an, ketika Ronald Reagan terpilih sebagai presiden AS dan Margaret Tatcher sebagai Perdana Menteri Inggris, Neoliberalisme secara mengejutkan menemukan momentum untuk diterapkan secara luas.

Di Amerika hal itu ditandai dengan dilakukannya pengurangan subsidi kesehatan secara besar-besaran, sedang di Inggris ditandai dengan dilakukannya privatisasi BUMN secara massal. Pada 1980an, menurut Harvey, tidak sulit mengenali Neoliberalisme, yaitu sebuah kelompok yang memimpin sendirian, membuat advokasi (perlindungan) dan menciptakan sistem ekonomi global, itulah Neoliberalisme.

Di Indonesia, pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara masif berlangsung setelah perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter pada 1997/1998 lalu. Secara terinci hal itu dapat disimak dalam berbagai nota kesepahaman yang ditandatatangani pemerintah bersama IMF. Setelah berakhirnya keterlibatan langsung IMF pada 2006 lalu, pelaksanaan agenda-agenda tersebut selanjutnya dikawal oleh Bank Dunia, ADB dan USAID.Kita bisa melihat hampir semua penjualan aset BUMN kepada pihak asing.

Sampai sekarang, paham Neoliberalisme tumbuh subur di Indonesia. Bahkan bisa jadi, tengah memasuki masa kejayaannya. Melihat peta politik saat ini, dalam lima tahun ke depan, banyak pihak memprediksikan kalau Neoliberalisme memasuki zaman keemasan dari kejayaannya di Indonesia, artinya berkembang dengan luar biasa pesat. Para arsitek neoliberalisme itu,  (berbagai sumber)

Kalau menurut saya perekonomian harus di kembalikan kepada basiknya yaitu perekonomian yang diatur dalam UU pasal 33 perekonomian yang disusun atas azas kekeluargaan dan menguasai hajat hidup orang banyak, yang di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat bukan mensejahterakan pemodal, jadi disinilah pemerintah dan masyarakat harus peka dan tanggap dalam meretas pengaruh neoliberalisme yang merasuki perekonomian Indonesia. 

Suatu perenungan bagi kita adalah negeri ini kaya dan subur, memiliki sumber daya alam yang banyak tetapi rakyatnya miskin. Pemerintah harus menyadari itu, jangan sengsarakan rakyat dengan kebijakan yang menindas.

Jumat, 09 Desember 2011

Sejarah, Prinsip, Tujuan dan Fungsi, SHU Koperasi

A. Sejarah Koperasi


Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.

Dalam Undang-Undang Dasar  1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.

Pengertian Koperasi

Secara etimologis, koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation. Co berarti bersama-sama, sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama di bidang ekonomi, sedangkan yang dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Pengertian ini senada dengan penjelasan UU. No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ysng berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan penjelassan di atas, koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1) Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.

2) Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.

3) Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.

4) Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.


Asas koperasi

Asas koperasi di Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Adapun kegotong royongan dalam koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi berkoperasi harus memiliki keinsyafan dan kesadaran , semangat bekerjasama, serta tanggung jawab bersama.




B. Prinsip Koperasi


Berdasarkan pada perkoperasian dunia, ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri (alturisme), keadilan, keadaan perekonomian negara, dan peningkatan kesejahteraan bersama.


Prinsip Koperasi pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale pada tahun 1844, Ia berisi rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi, yaitu sebagai berikut:




  • Menjual barang murni, harus asli, dan dengan menggunakan timbangan yang benar
  • Menjual secara tunai
  • Menjual sesuai dengan harga pasar
  • Seorang anggota berhak memiliki satu suara
  • Tidak membeda-bedakan aliran politik dan agama anggota
  • Pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Keanggotaannya bersifat terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa dan pembelian masing-masing anggota
  • Menyelenggarakan pelatihan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian dunia juga telah merumuskan secara umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, ICA telah membentuk komisi khusus guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi.

Terakhir, ICA melakukan penyempurnaan melalui Kongres ICA tahun 1995 di Manchester, Inggris tahun 1995. ICA berhasil merumuskan pernyataan tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya adalah sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis, satu orang satu suara
  • Partisipasi ekonomi anggota koperasi
  • Otonomi dan kebebasan
  • Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
  • Kerjasama yang erat diantara koperasi-koperasi, baik ditingkat regional, nasiolan dan internasional
  • Kepedulian terhadap komunitas

Di Indonesia sendiri telah dibuat sebuah Undang-undang tentang Prinsip Koperasi. Prinsip Koperasi sesuai UU No.25 tahun 1992, antara lain sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandiria
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antarkoperasi

C. Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Fungsi Koperasi
  • Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
  • Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
  • Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi
  • Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
  • Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
  • Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

D. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
  • SHU total kopersi pada satu tahun buku
  • bagian (persentase) SHU anggota
  • total simpanan seluruh anggota
  • total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • jumlah simpanan per anggota
  • omzet atau volume usaha per anggota
  • bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usah
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota


Go To Universitas Gunadarma