Minggu, 17 April 2011

Penerimaan dan Pengeluaran APBN


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana

keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan

Rakyat. (Pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003).Merujuk Pasal 12 UU No. 1/2004
tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi :
a.        Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
b.       Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
c.        Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada 

tahun-tahun anggaran berikutnya.

Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening

kas umum negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004)
Tahun anggaran adalah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan.

Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun

anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret

tahun berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini

kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan

Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).
Merujuk Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai fungsi

otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Fungsi

otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk

melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi

perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi

manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi

pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara sesuai

dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa

anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan

pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas

perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran

negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi

mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara

dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Tabel 1 di bawah menyajikan struktur APBN. Struktur APBN terdiri dari

pendapatan surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak TA 2000, Indonesia telah mengubah

komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar

statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).

Pendapatan Negara dan Hibah. Penerimaan APBN diperoleh dari

berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak

penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan

(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan

Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)

merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan

negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam,

setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun

memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran,

jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya.
Tabel 1

I-Account APBN 2004

PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH
I. Penerimaan Dalam Negeri
1. Penerimaan Perpajakan
Pajak Dalam Negeri
i. Pajak Penghasilan
1. Minyak dan Gas
2. Non Minyak dan Gas
ii. Pajak Pertambahan Nilai
iii. Pajak Bumi dan Bangunan
iv. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
v. Cukai
vi. Pajak Lainnya

B. BELANJA NEGARA
I. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
1. Pengeluaran Rutin
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Pembayaran Bunga Hutang
i. Hutang Dalam Negeri
ii. Hutang Luar Negeri
Subsidi
i. Subsidi BBM
ii. Subsidi Non BBM
Pengeluaran Rutin Lainnya
2. Pengeluaran Pembangunan
Pembiayaan Pembangunan Rupiah
Pembiayaan Proyek

III. Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang

D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN (A-B)

I. Dalam Negeri
1. Perbankan Dalam Negeri
2. Non-perbankan Dalam Negeri
Privatisasi
Penjualan Aset program restrukturisasi perbankan
Obligasi Negara (netto)
i. Penerbitan Obligasi Pemerintah
ii. Pembayaran Cicilan Pokok Hutang/Obligasi DN

II. Luar Negeri
1. Pinjaman Proyek
2. Pembayaran Cicilan Pokok Hutang LN
3. Pinjaman Program dan Penundaan Cicilan Hutang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar